Kemenag Papua Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H: 3,5 Liter Beras per Jiwa
Kementerian Agama Provinsi Papua menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar 3,5 liter beras per jiwa, atau setara 2,5 kg beras, dengan fidyah Rp45.000 dan nishab zakat maal 85 gram emas.

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua baru saja menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H atau 2025 M. Pengumuman resmi disampaikan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Jayapura. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama instansi terkait pada Senin, 3 Maret 2025.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar 1 sho, setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Pembimbing Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsi, menjelaskan alasan di balik penetapan ini.
Selain zakat fitrah, Kemenag Papua juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per jiwa. Besaran ini dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sementara itu, nishab zakat maal ditetapkan setara dengan 85 gram emas berdasarkan harga pasaran, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan. Semua keputusan ini diambil untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakatnya.
Rincian Penetapan Zakat Fitrah dan Maal di Papua
Penetapan zakat fitrah dalam bentuk liter beras didasarkan pada pertimbangan bahwa jenis dan harga beras bervariasi di setiap daerah. Dengan menetapkan besaran dalam bentuk liter beras, Kemenag Papua berupaya memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam membayar zakat fitrah. Pengurus masjid setempat akan menyediakan daftar harga beras yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.
Rita Wahyuningsi menambahkan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag Papua dalam memastikan penetapan zakat fitrah dan maal dilakukan secara transparan dan sesuai dengan syariat Islam. Harapannya, penetapan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat dan memperbaiki pengelolaan zakat di Provinsi Papua.
Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan zakat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi yang berhak menerimanya. Kemenag Papua berharap penetapan ini dapat meningkatkan kesadaran berzakat di kalangan umat Islam di Papua.
Nishab Zakat Maal dan Fidyah
Selain zakat fitrah, Kemenag Papua juga menetapkan nishab zakat maal dan fidyah. Nishab zakat maal ditetapkan sebesar 85 gram emas berdasarkan harga pasaran, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000, dengan kemungkinan penyesuaian berdasarkan kondisi daerah masing-masing.
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menghitung dan membayar zakat maal. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakatnya dan pengelolaan zakat yang lebih baik di Papua.
Kemenag Papua berharap agar informasi ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat, sehingga zakat dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya transparansi dan kepastian dalam penetapan zakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Papua dan mendorong partisipasi yang lebih aktif dalam kegiatan keagamaan ini.
Semoga dengan adanya penetapan ini, akan semakin meningkatkan kesadaran umat Islam di Papua dalam menunaikan kewajiban zakatnya.