Baznas Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp42.500 per Jiwa untuk Ramadhan 1446 H
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka menetapkan zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa untuk Ramadhan 1446 H, setara 2,5 kg beras, dengan besaran fidyah Rp25.000 per hari.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil setelah melalui kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka. Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp42.500 per jiwa, dengan rincian dan pertimbangan yang akan dijelaskan lebih lanjut.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Ketua Baznas Bangka, Nasir Hasan, di Sungailiat pada Sabtu, 08/3. Beliau menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram beras, dengan harga beras rata-rata di pasaran sekitar Rp17.500 per kilogram. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakatnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Bangka juga menetapkan besaran fidyah dan kafarat. Untuk fidyah, atau kewajiban bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari. Jumlah ini setara dengan biaya makan satu orang miskin per hari. Besaran zakat fitrah, maal, dan fidyah untuk Ramadhan 1446 H ini sama dengan tahun sebelumnya (1445 H/2024).
Ketentuan Zakat Fitrah dan Himbauan Baznas Bangka
Ketua Baznas Bangka menekankan pentingnya peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di setiap masjid. Beliau meminta agar seluruh UPZ melaporkan hasil pengumpulan zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah kepada Baznas. Laporan tersebut meliputi jumlah zakat yang terkumpul dan bagaimana pendistribusiannya kepada yang berhak menerimanya.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat sangat penting. Laporan yang akurat dari UPZ akan membantu Baznas dalam memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan efektif. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Dalam penyaluran zakat fitrah, Nasir Hasan memberikan arahan khusus kepada pengurus UPZ. Mereka diminta untuk memperhatikan kondisi mustahik (yang berhak menerima zakat), terutama keluarga dengan anggota banyak. Bahkan, beliau menyarankan agar pemberian zakat kepada keluarga besar tersebut dapat dilebihkan.
Rincian Besaran Zakat dan Pertimbangannya
Berikut rincian besaran zakat yang ditetapkan Baznas Bangka:
- Zakat Fitrah: Rp42.500 per jiwa (setara 2,5 kg beras)
- Fidyah: Rp25.000 per hari (untuk satu orang miskin)
Keputusan penetapan besaran zakat ini mempertimbangkan harga beras rata-rata di pasaran. Baznas Bangka bekerja sama dengan Kemenag Bangka untuk memastikan angka yang ditetapkan adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan lebih mudah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat akan memastikan dana tersebut sampai kepada yang berhak menerimanya dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Baznas Bangka juga menghimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui jalur resmi untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. Kerjasama antara Baznas, Kemenag, dan UPZ diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan zakat yang efektif dan efisien.