Zakat Fitrah Bone Bolango 2025: Rp42.000 per Jiwa
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H tahun 2025 sebesar Rp42.000 per jiwa, berdasarkan pertimbangan harga beras dan ketentuan syariah.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H tahun 2025. Besarannya resmi ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat yang melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Baznas, Kementerian Agama, Qadhi Bone Bolango, tokoh agama, dan tokoh adat. Rapat penting ini diselenggarakan di Ruang Restorasi Kantor Bupati pada hari Rabu.
Penetapan zakat fitrah ini didasarkan pada pertimbangan harga beras di pasaran dan ketentuan syariat Islam. Proses penetapan melibatkan berbagai pertimbangan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan ibadah umat muslim di Bone Bolango.
Ketua Baznas Bone Bolango, Faisal Hasim Pakaya, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Beliau menekankan bahwa zakat fitrah diukur berdasarkan 1 sha' atau 4 mud, yang setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait dasar penetapan besaran zakat fitrah tersebut.
Ketentuan dan Pertimbangan Penetapan Zakat Fitrah
Berdasarkan data terkini, harga beras premium di pasar-pasar Bone Bolango mencapai Rp12.000 per liter. Dengan mempertimbangkan hal ini dan ketentuan syariat Islam, maka disepakati besaran zakat fitrah sebesar Rp42.000 per jiwa. Angka ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh masyarakat Bone Bolango dalam menunaikan zakat fitrah mereka.
Setelah penetapan resmi ini, Baznas Bone Bolango berencana untuk mendistribusikan surat edaran ke seluruh lapisan masyarakat. Edaran ini bertujuan untuk mensosialisasikan besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dan memberikan panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka.
Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat memastikan seluruh masyarakat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan benar. Hal ini penting untuk memastikan penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerimanya.
Sosialisasi dan Harapan Pemerintah Daerah
Staf Ahli Bupati Bone Bolango, Safri Puili, menyampaikan harapannya agar besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dapat segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Sosialisasi yang efektif dan menyeluruh akan membantu memperlancar proses pengumpulan zakat fitrah.
Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya zakat fitrah dan melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Proses pengumpulan zakat fitrah yang lancar akan memastikan penyaluran zakat tersebut dapat membantu mereka yang membutuhkan.
Pemerintah daerah berharap agar seluruh masyarakat Bone Bolango dapat berperan aktif dalam menunaikan zakat fitrah. Partisipasi aktif masyarakat akan membantu program-program sosial keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan zakat fitrah juga menjadi hal yang penting. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan untuk memastikan zakat tersebut dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan demikian, penetapan zakat fitrah ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Bone Bolango.
Kesimpulan: Penetapan zakat fitrah Rp42.000 per jiwa di Bone Bolango merupakan hasil kesepakatan berbagai pihak dan didasarkan pada ketentuan syariah serta kondisi pasar lokal. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat memastikan penunaian zakat fitrah berjalan lancar dan tepat sasaran.