Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Rp40.000 per Jiwa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah 1446 H/2025 M sebesar Rp40.000 per jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya, dengan target penghimpunan dana mencapai Rp1,2 miliar.

Lebak, 19 Maret 2024 - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan tersebut ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras (3,5 liter). Bagi yang membayar fidyah, besarannya ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan instansi terkait lainnya.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya (1445 H/2024 M) yang hanya Rp35.000 per jiwa. Kenaikan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan harga beras di pasaran. Keputusan ini juga sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pembayaran zakat fitrah, selain sebagai kewajiban keagamaan bagi umat muslim yang mampu, juga memiliki makna penting dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan berbagi kepada sesama yang membutuhkan, mengingat setiap harta yang dimiliki mengandung hak orang lain. Oleh karena itu, Baznas Kabupaten Lebak mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Target Penghimpunan Zakat dan Distribusi
Baznas Kabupaten Lebak menargetkan penghimpunan zakat fitrah tahun 2025 mencapai Rp1,2 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan atau melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi ASN dan P3K.
ASN dan PPPK diwajibkan membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan dua orang anak. Setelah terkumpul di UPZ masing-masing, dana zakat fitrah akan diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak untuk selanjutnya didistribusikan kepada yang berhak menerimanya. Proses pendistribusian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Baznas untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Kategori mustahik yang akan menerima zakat fitrah meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan), janda, jompo (lansia), dan mualaf. Baznas berkomitmen untuk memastikan dana zakat fitrah dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga mustahik di Kabupaten Lebak.
Manfaat Zakat Fitrah Bagi Mustahik
Sejumlah mustahik di Kabupaten Lebak mengungkapkan rasa syukur dan terbantu atas bantuan beras yang diterima dari Baznas. Yadi (56), warga Kalanganyar, misalnya, mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut, mengingat keterbatasan ekonomi yang dialaminya. "Kami merasa lega dan bersyukur setelah diberikan bantuan beras bisa memenuhi ketersediaan pangan, padahal buka puasa makan singkong dan pisang," ujar Yadi. Hal ini menunjukkan bahwa program zakat fitrah Baznas Kabupaten Lebak memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat kurang mampu.
Dengan demikian, penetapan zakat fitrah oleh Baznas Kabupaten Lebak bukan hanya sekadar penetapan angka, melainkan juga bagian dari upaya untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Semoga program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Lebak.