Baznas Kepri Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepri menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1446 H, dengan harga zakat fitrah bervariasi tergantung harga beras dan fidyah minimal Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Baznas, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi Islam NU dan Muhammadiyah, serta pemerintah daerah. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu lalu di Tanjungpinang.
Ketua Baznas Kepri, Arusman Yusuf, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Perhitungannya didasarkan pada harga beras dikalikan dengan 2,5 kilogram per jiwa. Baznas Kepri menetapkan empat kisaran harga beras, yaitu Rp12.500, Rp15.500, Rp17.500, dan Rp25.000 per kilogram. Dengan demikian, besaran zakat fitrah bervariasi, mulai dari Rp31.250 hingga Rp62.500 per jiwa.
Arusman Yusuf juga menghimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya dan agar mereka dapat memanfaatkan zakat tersebut untuk kebutuhan Idul Fitri. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid atau mushala terdekat, langsung ke kantor Baznas Kepri, atau secara online melalui situs baznaskepri.org.
Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Harga Beras
Berikut rincian besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang telah ditetapkan Baznas Kepri:
- Harga beras Rp12.500/kg: Zakat fitrah Rp31.250 per jiwa
- Harga beras Rp15.500/kg: Zakat fitrah Rp38.750 per jiwa
- Harga beras Rp17.500/kg: Zakat fitrah Rp43.750 per jiwa
- Harga beras Rp25.000/kg: Zakat fitrah Rp62.500 per jiwa
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Pembayarannya bertujuan untuk menyucikan diri dan membantu sesama yang membutuhkan.
Zakat Maal dan Fidyah Puasa
Selain zakat fitrah, Baznas Kepri juga menetapkan besaran zakat maal. Bagi umat Islam yang memiliki harta dan telah mencapai nishab (batas kewajiban zakat), yaitu setara dengan 85 gram emas murni (dengan asumsi harga emas Rp1.000.000 per gram), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta tersebut. Dalam hal ini, zakat maal yang harus dikeluarkan sekitar Rp2.125.000.
Terkait fidyah puasa, Baznas Kepri menetapkan pemberian makan kepada satu orang miskin sebanyak satu mud (sekitar tujuh ons) makanan pokok, misalnya beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Nilai ini dapat dikonversikan ke dalam uang, dengan minimal Rp30.000 per hari. Tidak ada batasan maksimal untuk fidyah, dan besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.
Pembayaran zakat dan fidyah diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, khususnya selama bulan Ramadhan. Baznas Kepri berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran pembayaran yang tersedia untuk mempermudah proses penyaluran zakat dan fidyah ini. Semoga Ramadhan ini membawa keberkahan bagi kita semua.