Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 dan Fidyah Rp60.000 untuk Jabodetabek
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah Rp47.000 dan fidyah Rp60.000 per jiwa di Jabodetabek untuk Ramadhan 1445 H, dengan target penghimpunan dana meningkat 15 persen.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek pada Ramadhan 1445 H. Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 22 Maret 2024, di Jakarta. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Menurut Noor Achmad, penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada pertimbangan harga beras di pasaran dan kebutuhan dasar masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mustahik (yang berhak menerima zakat). Hal ini sejalan dengan komitmen Baznas dalam penyaluran zakat yang aman dan tepat sasaran.
Pembayaran zakat fitrah, menurut Baznas, memiliki makna sosial dan solidaritas yang mendalam bagi umat Islam. Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam meringankan beban kaum dhuafa dan memastikan mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Baznas memastikan penyaluran zakat fitrah akan dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Luar Jabodetabek
Bagi masyarakat yang berada di luar wilayah Jabodetabek atau mengonsumsi beras dengan harga berbeda, Baznas menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing. Hal ini bertujuan agar besaran zakat tetap relevan dan adil bagi semua pihak. Baznas juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun daring.
Kemudahan akses pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen Baznas untuk memperluas jangkauan dan memastikan lebih banyak mustahik dapat terbantu. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan syariah, juga telah dijalin untuk mempermudah proses pembayaran zakat.
Baznas menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran zakat fitrah, mulai dari pembayaran langsung di kantor Baznas hingga pembayaran daring melalui kanal digital dan layanan perbankan syariah. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Target Penghimpunan Zakat Fitrah Baznas 2024
Pada tahun 2024, Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah sebesar Rp14.091.000.000. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan realisasi penghimpunan zakat fitrah pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp12.253.597.374. Peningkatan target ini mencerminkan optimisme Baznas dalam menghimpun dana zakat untuk membantu lebih banyak mustahik.
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas berharap umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad.
Baznas berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, sehingga dana zakat dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.