Baznas Banten Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Rp40.000 - Rp47.000 per Jiwa
Baznas Provinsi Banten menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa untuk Tangerang Raya dan Rp40.000 untuk wilayah lain, dengan opsi 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten baru saja mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Pengumuman resmi ini disampaikan pada Kamis, 31 Januari 2025 di Serang. Keputusan ini tentu menjadi informasi penting bagi seluruh umat Muslim di Banten dalam mempersiapkan ibadah di bulan Ramadhan mendatang.
Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan beragam, tergantung wilayah. Untuk wilayah Tangerang Raya, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa. Besaran ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau makanan pokok lainnya. Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, zakat fitrah ditetapkan lebih rendah, yaitu Rp40.000 per jiwa.
Syibli menambahkan bahwa penetapan besaran ini berdasarkan harga pasaran beras premium di masing-masing wilayah Provinsi Banten. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025. Tujuannya jelas, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Banten dalam menunaikan zakat fitrah.
Lebih lanjut, Syibli menjelaskan bahwa angka tersebut telah melalui proses diskusi dan pertimbangan matang. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno pada Selasa, 21 Januari 2025, yang melibatkan berbagai pihak terkait. Transparansi dan keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penetapan besaran zakat ini.
Selain zakat fitrah, Baznas Banten juga menetapkan besaran fidyah. Untuk wilayah Tangerang Raya, fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Kedua angka ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di masing-masing daerah.
Dengan adanya pengumuman resmi ini, diharapkan masyarakat Banten dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan lebih mudah dan terarah. Kejelasan besaran zakat ini diharapkan dapat mencegah kesimpangsiuran informasi dan memastikan distribusi zakat tepat sasaran.
Baznas Banten berkomitmen untuk memastikan proses pengelolaan zakat berjalan transparan dan akuntabel. Informasi lebih lanjut mengenai zakat fitrah dan fidyah dapat diakses melalui website resmi Baznas Provinsi Banten atau dengan menghubungi kantor Baznas terdekat.