Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu per Jiwa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar Rp45 ribu per jiwa, atau setara 2,7 kg beras, memberikan fleksibilitas pembayaran bagi masyarakat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah. Pengumuman resmi ini disampaikan pada Selasa, 18 Maret 2025, di Depok. Keputusan tersebut menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa, atau alternatifnya berupa 2,7 kilogram beras atau 3,5 liter.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan perhitungan zakat fitrah didasarkan pada harga beras konsumsi harian masyarakat. Harga beras tersebut setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. Meskipun harga beras fluktuatif, Baznas Depok mengambil rata-rata harga termurah dan termahal untuk menentukan besaran zakat fitrah.
Pemilihan angka Rp45.000 sebagai besaran zakat fitrah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi dan keterjangkauan bagi masyarakat. Keputusan ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Baznas Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 yang menetapkan besaran zakat fitrah untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
Fleksibilitas Pembayaran Zakat Fitrah
Masyarakat Kota Depok diberikan keleluasaan dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah. Mereka dapat memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45.000 atau dengan memberikan beras seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dengan berbagai kondisi ekonomi.
"Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq," jelas Endang Ahmad Yani. Hal ini menunjukkan bahwa Baznas Depok mendorong semangat berbagi dan kepedulian sosial di luar kewajiban zakat fitrah.
Lebih lanjut, Baznas Depok juga memberikan panduan mengenai penyaluran zakat fitrah. Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas Kota Depok, masjid-masjid setempat, atau lembaga amil zakat resmi lainnya di wilayah Depok.
Himbauan Pembayaran Tepat Waktu
Endang Ahmad Yani juga menghimbau masyarakat Kota Depok untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya dan menjamin distribusi yang efisien dan efektif.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar membayarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya," tegas Endang. Imbauan ini menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan ibadah zakat.
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah dan himbauan pembayaran tepat waktu, diharapkan penyaluran zakat fitrah di Kota Depok dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Baznas Depok berharap agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan sebaik-baiknya.