{{caption}}
Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar Rp45 ribu per jiwa, atau setara 2,7 kg beras, memberikan fleksibilitas pembayaran bagi masyarakat.

{{caption}}
Barito Utara Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 - Rp65.000 per Jiwa

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah sebesar Rp37.500 hingga Rp65.000 per jiwa, dengan rincian berdasarkan jenis beras dan beratnya.

{{caption}}
Zakat Fitrah di Belitung Naik Jadi Rp40 Ribu per Jiwa

Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan zakat fitrah Ramadhan 1446 H sebesar Rp40.000 per jiwa, naik dari tahun sebelumnya, menyesuaikan kenaikan harga beras.

{{caption}}
Baznas Bukittinggi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1446 H, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan kualitas beras.

{{caption}}
Baznas Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp42.500 per Jiwa untuk Ramadhan 1446 H

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka menetapkan zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa untuk Ramadhan 1446 H, setara 2,5 kg beras, dengan besaran fidyah Rp25.000 per hari.

{{caption}}
Zakat Fitrah Bengkulu 2025: Tertinggi Rp45 Ribu per Orang

Kemenag Kota Bengkulu tetapkan zakat fitrah tertinggi Rp45.000 per orang untuk 1446 H, dengan pilihan kategori harga sesuai kemampuan masyarakat.

{{caption}}
Belitung Timur Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa untuk 1446 H/2025 M

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa untuk tahun 1446 H/2025 M, mempertimbangkan harga beras dan hasil musyawarah berbagai pihak.

{{caption}}
Baznas Kota Madiun Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H: Rp45.000 per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar Rp45.000 per jiwa atau 3 kg beras, dan fidyah Rp25.000, mempertimbangkan harga beras dan potensi kenaikannya.

{{caption}}
Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 untuk 1446 H

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per orang atau 2,5 kg beras untuk 1446 H, mempertimbangkan harga beras dan aspek sosial ekonomi masyarakat.