Zakat Fitrah Bengkulu 2025: Tertinggi Rp45 Ribu per Orang
Kemenag Kota Bengkulu tetapkan zakat fitrah tertinggi Rp45.000 per orang untuk 1446 H, dengan pilihan kategori harga sesuai kemampuan masyarakat.

Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi untuk tahun 1446 Hijriah (2025 Masehi) sebesar Rp45.000 per orang. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 5 Maret 2025, oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu setelah melalui rapat bersama MUI, Disperindag, ormas keagamaan, dan OPD terkait. Keputusan ini didasarkan pada survei harga kebutuhan pokok di pasar-pasar Kota Bengkulu dan mempertimbangkan harga beras terkini.
Kepala Bidang Bimas Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Irawan, menjelaskan bahwa angka Rp45.000 setara dengan 2,5 kilogram beras. "Berdasarkan rapat penetapan pasaran zakat fitrah di Kota Bengkulu paling tinggi yaitu Rp45 ribu atau 2,5 kilogram beras," ungkap Rolly Irawan.
Kenaikan harga beras menjadi faktor penentu besaran zakat fitrah tahun ini. Namun, jumlah beras yang disalurkan tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter atau 10 canting. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih bentuk pembayaran zakat fitrah.
Kategori Zakat Fitrah
Untuk memberikan pilihan yang lebih inklusif bagi masyarakat, penyaluran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama, dengan nilai tertinggi Rp45.000, ditujukan bagi mereka yang mengkonsumsi beras premium atau paten. Kategori kedua, senilai Rp40.000, diperuntukkan bagi mereka yang mengkonsumsi beras medium. Sementara kategori ketiga, dengan nilai Rp35.000, diperuntukkan bagi mereka yang mengkonsumsi beras jenis dolog.
Pembagian kategori ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih besaran zakat fitrah yang sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Hal ini sejalan dengan prinsip syariat Islam yang mendorong keadilan dan kemudahan dalam berzakat.
Rolly Irawan menambahkan bahwa penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid atau lembaga-lembaga yang telah ditunjuk.
Tata Cara Penyaluran Zakat Fitrah
Masyarakat memiliki keleluasaan dalam menyalurkan zakat fitrah, baik dalam bentuk uang maupun beras. Bagi yang memilih beras, jumlahnya tetap 2,5 kilogram. Sedangkan untuk pembayaran dalam bentuk uang, tersedia tiga pilihan kategori harga yang telah disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi.
Proses penentuan besaran zakat fitrah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenag, MUI, dan instansi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan penetapan besaran zakat fitrah yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Kota Bengkulu.
Dengan adanya tiga kategori ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tepat dalam menentukan besaran zakat fitrah yang akan mereka bayarkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam.
Penyaluran zakat fitrah melalui lembaga-lembaga yang terpercaya akan menjamin pendistribusian zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.