Kemenag Rejang Lebong Ajak Umat Muslim Bayar Zakat Fitrah Lewat UPZ
Kemenag Rejang Lebong mengimbau masyarakat Muslim membayar zakat fitrah melalui UPZ untuk penyaluran yang lebih efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak.

Rejang Lebong, Bengkulu, 23 Maret 2025 - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menghimbau umat Muslim di wilayahnya untuk membayar zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa atau kelurahan masing-masing. Himbauan ini disampaikan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Rejang Lebong, Alfuadi, menjelaskan bahwa pembayaran zakat melalui UPZ akan mempermudah penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya. UPZ yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong dibentuk di masjid-masjid desa/kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi zakat yang efisien dan tepat sasaran.
"Umat Muslim bisa melakukan pembayaran zakat fitrah Idul Fitri 1446 Hijriah melalui UPZ yang ada di desa atau kelurahan masing-masing, sehingga nantinya bisa dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya," jelas Alfuadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu. Ia juga menambahkan bahwa pembayaran zakat dapat dilakukan kapan saja selama bulan Ramadhan, namun disarankan melalui UPZ untuk optimalisasi penyaluran.
Pembayaran Zakat Fitrah melalui UPZ: Lebih Mudah dan Efektif
Sistem pembayaran zakat fitrah melalui UPZ dinilai lebih efektif dan efisien dalam mendistribusikan zakat kepada mustahik (yang berhak menerima zakat). UPZ memiliki struktur organisasi dan sistem pencatatan yang terorganisir, sehingga proses penyaluran zakat dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya UPZ, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam penyaluran zakat. Proses pendistribusian zakat menjadi lebih terarah dan transparan, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dan yakin bahwa zakat mereka akan sampai kepada yang membutuhkan.
Selain itu, pembayaran zakat melalui UPZ juga memudahkan petugas dalam melakukan pendataan dan penyaluran zakat. Petugas UPZ dapat dengan mudah mengidentifikasi dan mencatat jumlah zakat yang terkumpul, serta mendistribusikannya kepada mustahik yang telah terdaftar.
Alfuadi juga mengingatkan pentingnya membayar zakat fitrah secepatnya agar petugas UPZ tidak kewalahan menjelang hari raya Idul Fitri. Pembayaran yang terlambat dapat menghambat proses penyaluran zakat kepada yang membutuhkan.
Besaran Zakat Fitrah dan Ketentuannya
Kemenag Rejang Lebong telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025, yang dikonversikan dalam bentuk uang. Terdapat tiga kategori besaran zakat fitrah, yaitu tertinggi Rp45.000 per jiwa, sedang Rp40.000 per jiwa, dan terendah Rp35.000 per jiwa. Besaran ini disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi.
Zakat fitrah ini dapat dibayarkan dalam bentuk beras 2,5 kg per jiwa atau 10 kaleng susu (canting), dengan kualitas beras yang dibagi menjadi tiga kategori: super, sedang, dan rendah. Pembayaran zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan, dan orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan.
Alfuadi kembali mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam penyaluran zakat.
Dengan membayar zakat fitrah melalui UPZ, umat Muslim di Rejang Lebong diharapkan dapat turut serta dalam membantu meringankan beban saudara-saudara mereka yang kurang mampu dan membutuhkan, serta menjalankan ibadah zakat fitrah dengan lebih efektif dan terorganisir.