Baznas Manokwari Tetapkan 100 UPZ untuk Kelola Zakat, Infaq, dan Sedekah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Manokwari menetapkan 100 Unit Pengelola Zakat (UPZ) untuk mengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di seluruh distrik Kabupaten Manokwari, Papua Barat, serta menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat harta.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Manokwari, Papua Barat, resmi menetapkan 100 Unit Pengelola Zakat (UPZ) untuk mengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di wilayah tersebut. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua II Baznas Manokwari, Muh Sukri, di Manokwari pada Sabtu lalu. Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah pengumpulan dan penyaluran ZIS kepada mustahik (yang berhak menerima zakat) secara lebih terorganisir dan efisien di seluruh distrik Kabupaten Manokwari.
Setiap UPZ yang ditunjuk akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Baznas Manokwari sebagai legalitas operasional. UPZ ini berperan sebagai perpanjangan tangan Baznas dalam menjangkau masyarakat dan memastikan penyaluran ZIS tepat sasaran. Muh Sukri menekankan pentingnya peran UPZ dalam membantu Baznas mencapai tujuannya dalam memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan ZIS yang transparan dan akuntabel.
Selain menunjuk UPZ, Baznas Manokwari juga telah menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat harta untuk tahun ini. Hal ini tertuang dalam SK Baznas Manokwari Nomor 01.KEP.BAZNAS/KAB-MKW/IV/2025 yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2025. Aturan ini memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakatnya.
Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Harta di Manokwari
Baznas Manokwari menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang digunakan. Untuk beras ekonomis, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp15.000 per kg atau Rp37.500 untuk 2,5 kg. Beras medium dipatok Rp17.000 per kg atau Rp42.500 untuk 2,5 kg, sedangkan beras premium sebesar Rp19.000 per kg atau Rp47.500 untuk 2,5 kg. Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk zakat harta, Baznas Manokwari menetapkan nilai setara dengan 85 gram emas atau Rp85,6 juta per tahun. Wajib zakat yang memiliki harta sebesar itu selama satu tahun diwajibkan mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5 persen. Selain zakat harta, Baznas juga menetapkan zakat profesi yang dihitung setara dengan 524 kg beras atau Rp7,8 juta per bulan. Mereka yang memiliki penghasilan sebesar itu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam menghitung dan menyalurkan zakat hartanya. Dengan adanya pedoman yang jelas ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat.
Penyaluran Zakat dan Pelaporan
UPZ dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar di Baznas Manokwari bertanggung jawab atas penyaluran zakat fitrah kepada mustahik. Penyaluran zakat fitrah akan dilakukan pada tanggal 27 Ramadhan dan terakhir sebelum Khatib Shalat Idul Fitri naik mimbar. UPZ dan LAZ diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat kepada sekretaris Baznas Manokwari paling lambat 1 Syawal.
Sistem pelaporan yang terstruktur ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS di Kabupaten Manokwari. Dengan adanya 100 UPZ yang tersebar di seluruh distrik, diharapkan penyaluran zakat dapat menjangkau lebih banyak mustahik dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah Baznas Manokwari dalam menetapkan 100 UPZ dan menetapkan besaran zakat diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan ZIS yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Manokwari, serta memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan transparan.