Baznas Papua Barat Salurkan 5.200 Sak Beras Zakat Fitrah untuk 9 Wilayah
Baznas Papua Barat menyalurkan 5.200 sak beras zakat fitrah seberat 5 kg per sak ke sembilan wilayah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, dengan penyaluran melalui UPZ di masjid-masjid setempat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Papua Barat telah menyalurkan sebanyak 5.200 sak beras zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Penyaluran beras, yang masing-masing sak berisi 5 kilogram, dilakukan di sembilan wilayah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Proses penyaluran ini merupakan bagian dari alokasi yang diberikan oleh Baznas RI.
Kepala Baznas Papua Barat, Ali Mustofa, menjelaskan bahwa penyaluran beras zakat fitrah dilakukan secara bertahap di berbagai titik. Sembilan wilayah tersebut meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, dan Kaimana di Papua Barat, serta Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Raja Ampat di Papua Barat Daya. Proses distribusi ini melibatkan kerja sama dengan Perum Bulog di masing-masing daerah untuk penyediaan beras.
Alokasi beras untuk setiap wilayah berbeda-beda. Tiga daerah, yaitu Provinsi Papua Barat, Teluk Bintuni, dan Kota Sorong, masing-masing menerima alokasi sebanyak 700 sak beras. Sementara itu, daerah lainnya menerima 500 sak beras, kecuali Kabupaten Manokwari yang mendapatkan 600 sak. Penyaluran beras dilakukan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masjid-masjid setempat, mengingat UPZ memiliki data mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Penyaluran Beras Zakat Fitrah Melalui UPZ Masjid
Ali Mustofa menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran zakat fitrah. Beras zakat fitrah diserahkan kepada UPZ di masing-masing masjid karena UPZ-lah yang memiliki data akurat mengenai mustahik. Penyaluran dari UPZ kepada mustahik sendiri bergantung pada kesiapan UPZ masing-masing, namun secara syariat Islam, penyaluran harus dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri. Terdapat ketentuan baru dari Baznas RI yang mewajibkan pendataan KTP atau NIK setiap mustahik yang menerima zakat fitrah.
Di Kabupaten Manokwari, penyaluran telah dilakukan secara maraton sejak Sabtu (15/3) hingga Selasa (18/3) di 12 masjid di Distrik Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey (Warpramasi). Sebanyak 600 sak beras telah disalurkan di wilayah tersebut. Selain itu, terdapat 100 sak beras yang disisihkan sebagai cadangan untuk mengantisipasi kekurangan atau laporan mustahik yang belum menerima zakat fitrah.
Baznas Papua Barat telah memetakan para penerima zakat fitrah untuk memastikan pemerataan distribusi. Mereka yang telah menerima bantuan serupa dari Baznas RI tahun lalu tidak akan menerima lagi tahun ini. Koordinasi juga dilakukan dengan Baznas Manokwari untuk menghindari tumpang tindih penyaluran di wilayah Kabupaten Manokwari, dengan Baznas Papua Barat fokus pada wilayah dataran Warpramasi.
Data Mustahik dan Transparansi Penyaluran
Proses pendataan mustahik menjadi kunci keberhasilan penyaluran zakat fitrah. Dengan adanya pendataan yang akurat, Baznas Papua Barat dapat memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan merata. Ketentuan baru dari Baznas RI mengenai pendataan KTP atau NIK juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran zakat.
Kerja sama dengan Perum Bulog di berbagai daerah memastikan ketersediaan beras zakat fitrah yang cukup. Sistem penyaluran melalui UPZ masjid juga mempermudah proses distribusi dan memastikan bantuan sampai kepada yang berhak menerimanya tepat waktu sebelum Idul Fitri. Dengan demikian, program penyaluran zakat fitrah ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sistem penyaluran yang terorganisir dan transparan ini menunjukkan komitmen Baznas Papua Barat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat fitrah secara efektif dan efisien. Hal ini juga mencerminkan upaya untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam pembagian zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ke depan, diharapkan sistem ini dapat terus ditingkatkan untuk memastikan semua mustahik menerima zakat fitrah dengan lancar dan tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan keberlanjutan program ini.