Baznas Papua Barat Sediakan Layanan Zakat Tunai dan Non-Tunai
Baznas Papua Barat memudahkan pembayaran zakat dengan menyediakan layanan tunai dan non-tunai melalui QRIS, serta layanan jemput zakat bagi masyarakat yang sibuk.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua Barat meluncurkan layanan pembayaran zakat yang lebih mudah dan fleksibel bagi masyarakat. Layanan ini mencakup pembayaran zakat fitrah, zakat maal, infak, dan sedekah melalui dua metode, yaitu tunai dan non-tunai. Inisiatif ini diluncurkan pada awal Ramadhan 1446 Hijriah untuk memenuhi kebutuhan umat Muslim yang semakin meningkat.
Ketua Baznas Papua Barat, Ali Mustofa, menjelaskan bahwa pilihan pembayaran yang beragam ini sejalan dengan perkembangan zaman. "Kami sudah menyiapkan sejumlah tempat pembayaran zakat. Pembayaran zakat bisa tunai, bisa juga nontunai pakai QRIS karena zaman sekarang sudah semakin maju," ungkap Ali Mustofa dalam keterangannya di Manokwari, Kamis (20/2).
Langkah ini diambil untuk memastikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Selain menyediakan tempat pembayaran, Baznas juga membentuk tim jemput zakat untuk melayani masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan untuk datang langsung ke konter pembayaran.
Layanan Jemput Zakat dan Sosialisasi
Layanan jemput zakat ini merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi atau kendala mobilitas. Baznas Papua Barat akan aktif mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat luas melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk nomor kontak yang telah disebarluaskan. "Masyarakat yang tidak sempat ke lokasi atau konter pembayaran zakat, bisa manfaatkan layanan jemput zakat," jelas Ali Mustofa.
Sosialisasi juga akan difokuskan pada penjelasan mengenai batasan minimal dan maksimal zakat maal dan zakat fitrah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakatnya sesuai dengan ketentuan agama.
Baznas juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat yang terkumpul. Seluruh proses pengumpulan dan penyaluran zakat akan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Ali Mustofa menambahkan bahwa besaran zakat maal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih masing-masing wajib zakat. Sementara itu, besaran zakat fitrah akan diumumkan oleh Baznas tingkat kabupaten setelah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), majelis ulama, dan organisasi agama Islam di masing-masing kabupaten.
Besaran zakat fitrah ini akan bervariasi antar kabupaten karena mempertimbangkan harga beras di masing-masing daerah. "Misalnya Manokwari dan Teluk Bintuni tentu besaran harga zakat fitrah tidak sama, karena harga transportasi juga beda yang memengaruhi harga beras," terang Ali Mustofa.
Dengan adanya variasi metode pembayaran dan layanan jemput zakat, Baznas Papua Barat berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan zakat dengan mudah dan nyaman. Transparansi dan sosialisasi yang intensif juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas dalam pengelolaan zakat.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen Baznas Papua Barat dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dan memastikan penyaluran zakat tepat sasaran untuk membantu mereka yang membutuhkan.