Baznas Batam Gandeng 800 Masjid Optimalkan Pengumpulan Zakat Fitrah
Baznas Batam bermitra dengan 800 masjid sebagai UPZ untuk memperlancar pengumpulan zakat fitrah menjelang Ramadhan, menargetkan 80-90 persen zakat terkumpul pada malam takbiran.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam telah resmi menggandeng 800 masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam upaya optimalisasi pengumpulan zakat fitrah menjelang bulan Ramadhan. Kerja sama ini melibatkan sekitar dua pertiga dari total masjid di Batam yang berjumlah 1.200 masjid. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam menunaikan zakat dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Wakil Ketua III Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Batam, Afrizal Y. Lelo, menjelaskan bahwa masjid-masjid yang telah ditunjuk sebagai UPZ memiliki peran krusial dalam membantu pengumpulan zakat fitrah. Mereka akan menjadi titik pengumpulan utama bagi warga sekitar. Proses pengumpulan dan penyaluran zakat ini dipantau secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sosialisasi mengenai besaran zakat fitrah dan tata cara pembayaran telah dilakukan secara masif oleh Baznas Batam. Informasi ini disebarluaskan melalui berbagai saluran, termasuk Surat Edaran yang dikirimkan kepada UPZ, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DAI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta melalui media sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Batam memahami kewajiban zakat dan mekanisme pelaksanaannya.
Kerja Sama Baznas Batam dan 800 Masjid UPZ
Kerja sama Baznas Batam dengan 800 masjid sebagai UPZ merupakan strategi efektif untuk mendekatkan layanan pengumpulan zakat kepada masyarakat. Dengan tersebarnya titik pengumpulan di berbagai wilayah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menunaikan zakat fitrah. Sistem pelaporan yang terintegrasi antara UPZ, Baznas, dan Kementerian Agama (Kemenag) menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Afrizal menambahkan bahwa proses pengumpulan zakat fitrah di Batam selama ini tergolong cepat dan efisien. Biasanya, 80-90 persen zakat telah terkumpul pada malam takbiran. Laporan resmi pengumpulan zakat akan disusun dan disampaikan sekitar 1-2 minggu setelah Hari Raya Idul Fitri. Kecepatan ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat Batam dalam menunaikan zakat.
Baznas Batam juga telah menetapkan besaran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Alternatifnya, masyarakat dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp37.500 per orang, berdasarkan harga beras di Batam saat ini (Rp15.000 per kg). Besaran ini telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Fidyah sebagai Pengganti Puasa
Selain zakat fitrah, Baznas Batam juga memberikan informasi mengenai fidyah. Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya, atau orang sakit yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasanya. Besaran fidyah ditetapkan minimal Rp25.000 per hari per jiwa.
Kemudahan dalam menunaikan zakat juga menjadi perhatian Baznas Batam. Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui UPZ di masjid terdekat atau melalui jalur daring (online) melalui laman resmi Baznas Kota Batam. Metode pembayaran yang beragam ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan dan preferensi masyarakat.
Dengan kerja sama yang terjalin antara Baznas Batam dan 800 masjid sebagai UPZ, diharapkan pengumpulan zakat fitrah di Batam akan semakin optimal dan terdistribusi dengan baik kepada yang berhak menerimanya. Transparansi dan kemudahan akses menjadi kunci keberhasilan program ini.