109 UPZ di Jayapura Siap Kumpulkan Zakat, Zakat Fitrah Naik!
Sebanyak 109 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kota Jayapura siap menerima zakat masyarakat, dengan kenaikan zakat fitrah menjadi Rp47.500 per orang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jayapura mengumumkan telah tersebar 109 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lima distrik. UPZ ini, terdiri dari 105 masjid dan empat lembaga kemasyarakatan, siap menerima zakat dari masyarakat Kota Jayapura. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Kota Jayapura, Alwi Tianlean, pada Selasa, 18 Maret 2023 di Jayapura.
Masyarakat Kota Jayapura kini dapat menunaikan kewajiban zakatnya di masjid atau UPZ terdekat. Sistem pengumpulan zakat ini menandai peningkatan aksesibilitas bagi para muzakki dalam menunaikan ibadah zakat. Baznas Kota Jayapura berperan penting dalam mengkoordinasikan dan mengawasi sistem pengumpulan zakat ini demi memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Sistem pengelolaan zakat di Kota Jayapura dibagi menjadi dua. UPZ atau masjid mengelola seluruh zakat fitrah dan menyalurkannya langsung kepada yang berhak menerimanya. Sementara itu, Baznas hanya mengelola 30 persen dari zakat mal yang disetor oleh masjid atau UPZ. Dana tersebut akan digunakan sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya.
Kenaikan Zakat Fitrah dan Fidyah di Jayapura
Ketua Baznas Kota Jayapura, Alwi Tianlean, menjelaskan bahwa kenaikan zakat fitrah dari Rp45.000 menjadi Rp47.500 per orang (setara 2,5 kilogram beras) telah diputuskan setelah melalui rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jayapura. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini dan harga beras di pasaran.
Tidak hanya zakat fitrah, fidyah juga mengalami kenaikan, dari Rp50.000 menjadi Rp55.000 per hari. Kenaikan ini, menurut Alwi Tianlean, telah melalui kajian dan survei lapangan untuk memastikan keakuratannya. Petugas Baznas telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek harga beras dan makanan di warung makan sebelum menetapkan besaran kenaikan tersebut.
"Kenaikan zakat fitrah dan fidyah itu sudah melalui kajian karena sebelumnya petugas Baznas turun ke lapangan untuk mengecek harga beras maupun harga makanan di warung makan," jelas Alwi Tianlean.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Alwi Tianlean juga menjelaskan bahwa penyaluran zakat akan dilakukan sesuai dengan delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana yang telah diatur dalam syariat Islam. "Memang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan di antaranya mualaf dan fakir serta miskin," kata Alwi. Pihak masjid yang menerima zakat akan langsung menyalurkannya kepada para penerima manfaat.
Sistem ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran zakat. Dengan adanya 109 UPZ yang tersebar di Kota Jayapura, diharapkan penyaluran zakat dapat lebih merata dan tepat sasaran, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baznas Kota Jayapura terus berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berzakat dan memberikan kemudahan bagi para muzakki dalam menunaikan kewajibannya.
Dengan adanya kenaikan zakat fitrah dan fidyah, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan ini dengan bijak. Kenaikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat dapat disalurkan secara maksimal kepada mereka yang membutuhkan, sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Ke depan, Baznas Kota Jayapura akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kemenag, dan MUI, untuk memastikan program zakat berjalan lancar dan efektif. Mereka juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berzakat dan tata cara penyalurannya.