MUI Mimika Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H: Beras Premium Rp50 Ribu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H dengan tiga kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah. Pengumuman ini disampaikan pada Senin di Timika setelah rapat bersama organisasi masyarakat. Keputusan ini memberikan panduan bagi umat Muslim di Mimika dalam memenuhi kewajiban keagamaan mereka menjelang bulan suci Ramadhan.
Ketua MUI Kabupaten Mimika, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi. Kategori pertama, untuk mereka yang mengonsumsi beras premium, ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Kategori kedua, untuk konsumsi beras standar, sebesar Rp45.000 per jiwa. Sedangkan kategori ketiga, untuk golongan ekonomi ke bawah, ditetapkan sebesar Rp43.000 per jiwa.
Pembagian kategori ini mencerminkan komitmen MUI Mimika untuk mengakomodasi kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Hal ini juga menunjukkan pentingnya memperhatikan keadilan dan kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Mimika
Menurut Ketua MUI, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan pilar penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat Islam. "Zakat fitrah ini wajib untuk seluruh jiwa orang Muslim," tegas Amin. Selain zakat fitrah, MUI Mimika juga menetapkan besaran fidyah, yaitu ganti puasa bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari.
Mereka yang wajib membayar fidyah, lanjut Amin, antara lain orang tua yang sangat sepuh, orang sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh, serta ibu hamil, melahirkan, dan menyusui. Ketentuan ini memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi khusus dan tidak mampu berpuasa.
MUI Mimika berharap masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Mimika, dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan antusias. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang telah disahkan oleh Baznas Kabupaten Mimika siap menerima zakat, sedekah, infak, dan hibah dari masyarakat.
Kemudahan Akses Pembayaran Zakat
Kemudahan akses pembayaran zakat juga menjadi perhatian MUI Mimika. UPZ tersedia hampir di seluruh masjid di Kabupaten Mimika, dan beberapa organisasi masyarakat Islam juga membuka outlet pengumpulan zakat. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban keagamaannya.
Ketua MUI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. "Nantinya akan dimintai pertanggungjawaban penggunaan zakat yang masuk dan yang disalurkan kepada mustahik," kata Amin. Hal ini menunjukkan komitmen MUI Mimika untuk memastikan zakat tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat bagi yang berhak menerimanya.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Mimika dapat mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan lebih baik dan khusyuk. MUI Mimika juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial.
Selain itu, MUI Mimika juga menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi dari lembaga-lembaga terpercaya terkait besaran zakat fitrah dan fidyah untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima.