Zakat Fitrah Gorontalo Utara Naik: Rp37.500 per Jiwa
Besaran zakat fitrah di Gorontalo Utara untuk Ramadhan 1446 H naik menjadi Rp37.500 per jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya, dan dikelola langsung oleh UPZ di setiap desa.

Gorontalo, 15 Maret 2024 - Umat Islam di Gorontalo Utara, Gorontalo, akan menunaikan zakat fitrah dengan besaran yang sedikit meningkat di Ramadhan 1446 Hijriah tahun ini. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp35.000 per jiwa. Kenaikan ini didasarkan pada harga beras premium yang menjadi acuan perhitungan zakat.
Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Kasim, menjelaskan bahwa besaran zakat tersebut dihitung berdasarkan harga beras premium sebesar Rp15.000 per kilogram. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter, atau senilai Rp37.500 (2,5 kg x Rp15.000/kg).
"Kami mengimbau masyarakat atau umat Islam dapat menambahkan infak seikhlasnya," ujar Rahmad dalam keterangannya di Gorontalo, Sabtu lalu. Hal ini menunjukkan bahwa selain kewajiban zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan untuk berinfak sesuai kemampuan masing-masing untuk membantu sesama.
Pengelolaan Zakat Fitrah di Gorontalo Utara
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pengelolaan zakat fitrah di Gorontalo Utara tahun ini langsung ditangani oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing desa. Terdapat 123 desa di 11 kecamatan yang memiliki UPZ sendiri-sendiri. Peran Baznas Kabupaten Gorontalo Utara dalam hal ini lebih difokuskan pada mediasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap para amil atau petugas UPZ.
"Baznas hanya sebatas memediasi pembuatan format surat pertanggungjawaban, pengawasan teknis, dan pembinaan amil atau petugas," jelas Rahmad. Hal ini menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas antara Baznas Kabupaten dan UPZ desa dalam pengelolaan zakat fitrah.
Baznas Kabupaten Gorontalo Utara juga berperan dalam menetapkan besaran zakat fitrah melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi teknis, dan Ormas Islam. Mereka juga menyediakan format laporan pertanggungjawaban pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah kepada seluruh UPZ desa.
Selain itu, Baznas aktif mensosialisasikan teknis pengelolaan zakat dan infak di UPZ desa, serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) agar penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan merata.
Distribusi Zakat dan Imbauan Penunaian Lebih Awal
Untuk memastikan distribusi zakat fitrah yang merata, Baznas Gorontalo Utara telah melaksanakan Safari Zakat Ramadhan di berbagai wilayah. Kegiatan ini dilakukan di setiap sholat Tarawih untuk menjangkau desa-desa yang mungkin belum sepenuhnya memahami pentingnya pengelolaan zakat melalui UPZ. Sasaran utama adalah memastikan zakat fitrah terdistribusi secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan data fakir miskin yang dimiliki Baznas Kabupaten.
"Kami juga mendorong masyarakat melalui para mubaligh Baznas yang dikemas dalam kegiatan Safari Zakat Ramadhan di seluruh wilayah Gorontalo Utara di setiap sholat Tarawih di mana titik desa yang belum sadar zakat melalui UPZ desa dengan target zakat fitrah terdistribusi secara merata ke masyarakat berdasarkan data fakir melalui Baznas kabupaten," tambah Rahmad.
Sebagai penutup, Rahmad mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal di bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memprioritaskan kewajiban agama dan agar zakat dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima manfaat (mustahik).