Pasaman Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446 H, dengan rincian nilai zakat fitrah berupa beras atau uang, serta fidyah senilai Rp25.000 per hari.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah (denda puasa) untuk Ramadhan 1446 H. Keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah antara Kantor Kementerian Agama, Dinas Koperindag dan UKM, bagian Kesra, MUI, Baznas, dan ormas Islam setempat. Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, mengumumkan penetapan ini di Simpang Empat pada Jumat lalu. Penetapan ini memberikan pedoman jelas bagi masyarakat Pasaman Barat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah selama bulan Ramadhan.
Wakil Bupati Risnawanto menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk bahan pokok, seperti beras, atau dalam bentuk uang. Untuk zakat fitrah berupa beras, ditetapkan minimal satu sak beras, atau setara dengan 10 kaleng susu (397 gram/kaleng), 3,5 liter, atau 2,7 kilogram per jiwa. Rincian ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih bentuk pembayaran zakat fitrah yang paling sesuai.
Untuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan tiga kategori harga beras, yaitu: beras kualitas I senilai Rp50.000, beras kualitas II senilai Rp45.000, dan beras kualitas III senilai Rp38.000 per jiwa. Ketiga pilihan ini memberikan opsi bagi masyarakat dengan berbagai tingkat ekonomi untuk menunaikan zakat fitrah sesuai kemampuan masing-masing.
Besaran Fidyah dan Tata Cara Pembayaran Zakat
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang berhalangan berpuasa. Fidyah dihitung sebesar 1 mud (setara 675 gram atau 0,688 liter) beras ditambah lauk pauk, dengan konversi nilai uang sebesar Rp25.000 per hari. Besaran fidyah ini memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas atau unit pengumpul zakat lainnya. Zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada mustahik (yang berhak menerima zakat), dan laporan pembayaran zakat disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat. Sistem ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat yang transparan dan tepat sasaran.
Wakil Bupati Risnawanto berharap penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat dalam menunaikan kewajiban keagamaan mereka selama bulan Ramadhan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan proses pembayaran zakat dan fidyah dapat berjalan lancar dan tertib.
Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
- Zakat Fitrah Beras: Minimal 1 sak beras, 10 kaleng susu (397 gram/kaleng), 3,5 liter, atau 2,7 kilogram per jiwa.
- Zakat Fitrah Uang: Rp50.000 (beras kualitas I), Rp45.000 (beras kualitas II), Rp38.000 (beras kualitas III) per jiwa.
- Fidyah: Rp25.000 per hari (setara 1 mud beras + lauk pauk).
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat Pasaman Barat dalam melaksanakan ibadah zakat dan fidyah selama bulan Ramadhan 1446 H. Transparansi dan kemudahan akses informasi terkait besaran zakat dan fidyah menjadi kunci keberhasilan program ini.