Baznas Siapkan 168.750 Paket Zakat Fitrah untuk Mustahik di Seluruh Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyiapkan 168.750 paket zakat fitrah berupa beras 5 kg untuk 675.000 jiwa di seluruh Indonesia, menargetkan tenaga kependidikan, dai, UMKM, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin ekstrem.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menyiapkan sebanyak 168.750 paket zakat fitrah untuk didistribusikan kepada mustahik di seluruh Indonesia. Paket tersebut berupa beras 5 kg per Kepala Keluarga (KK), dengan total penerima manfaat ditargetkan mencapai 675.000 jiwa di 34 provinsi. Distribusi ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam menunaikan amanah zakat dan membantu masyarakat kurang mampu selama Ramadhan dan Idul Fitri.
"Baznas akan memberikan pelayanan terbaik dalam ibadah zakat fitrah. Kami dari tim pendistribusian dan pendayagunaan, tentunya harus bisa memastikan bahwa zakat fitrah yang ditunaikan bapak ibu para muzaki melalui Baznas harus sudah sesuai dengan syariaatnya. Melalui prinsip Aman Syari kami akan sampaikan di tangan mustahik dengan kondisi yang layak," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan.
Saidah menekankan pentingnya zakat fitrah sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat. Baznas berkomitmen untuk mendistribusikan zakat fitrah secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Distribusi Zakat Fitrah Baznas: Sasar Kelompok Prioritas
Penerima zakat fitrah yang menjadi target Baznas meliputi beberapa kelompok prioritas. "Zakat fitrah yang akan Baznas salurkan, target penerimanya sudah masuk ke dalam target mustahik kita, diantaranya yang akan menerima manfaat ada tenaga kependidikan dan dai, klaster UMKM, klaster penyandang disabilitas, dan klaster keluarga miskin ekstrem," jelas Saidah. Pemilihan kelompok ini didasarkan pada kebutuhan dan kondisi ekonomi mereka.
Kerja sama dengan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan pendistribusian zakat. Baznas berkolaborasi dengan Perum Bulog dan Petani Binaan Baznas dalam Program Lumbung Pangan Baznas untuk memperoleh beras premium berkualitas. Jaringan distribusi yang luas juga terbangun berkat kerja sama dengan Baznas provinsi, kota, dan kabupaten.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Baznas menerapkan prinsip Aman Syari dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat. Hal ini menjamin bahwa zakat yang terkumpul disalurkan sesuai syariat Islam dan tepat sasaran.
Besaran Zakat Fitrah dan Metode Pembayaran
Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Untuk daerah di luar Jabodetabek, masyarakat dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.
Saidah mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar penyaluran kepada mustahik dapat dilakukan segera. Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Baznas maupun secara daring melalui layanan digital dan perbankan syariah. Kemudahan akses pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Baznas berharap program pendistribusian zakat fitrah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan dan berkontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan zakat.
"Dengan kemudahan pembayaran ini kami berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya zakat fitrah dan berkontribusi dalam membantu sesama," tutup Saidah Sakwan.