Pemkab Buton Utara Tetapkan Zakat Fitrah Rp87.500 per Jiwa
Pemerintah Kabupaten Buton Utara menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp87.500 per jiwa, mempertimbangkan harga berbagai jenis beras dan komoditas lainnya di daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp87.500 per jiwa. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan harga berbagai komoditas pangan di wilayah tersebut. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 10 Maret 2025, melibatkan Baznas Butur dan Kantor Agama Kabupaten Buton Utara.
Besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga empat jenis beras super lokal, yaitu Wakawondu, Wangkariri, Wakombe, dan Watanta, serta mempertimbangkan harga beras SPHP, jagung, dan ubi. Perwakilan Baznas Butur, Rahmatullah Makrip, menjelaskan bahwa harga beras Wakawondu yang menjadi acuan utama mencapai Rp25.000 per liter, sehingga menghasilkan besaran zakat fitrah Rp87.500 per jiwa. Sementara, untuk beras jenis lain, besaran zakat fitrahnya bervariasi, menyesuaikan harga pasar masing-masing komoditas.
Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak dan menekankan pentingnya validasi data harga pasar. Kepala Kantor Agama Kabupaten Buton Utara, La Diri, menegaskan bahwa penetapan zakat fitrah harus berdasarkan data akurat dan terverifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum agama. Data harga yang disiapkan pemerintah dan pihak terkait harus sinkron dengan kondisi pasar sebelum ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.
Mekanisme Pengumpulan Zakat Fitrah
Masyarakat Buton Utara diberikan keleluasaan untuk menyalurkan zakat fitrah mereka. Mereka diperbolehkan menyerahkan zakat secara langsung kepada imam desa, terutama jika belum ada badan amil zakat yang ditunjuk. Namun, Baznas Butur mendorong masyarakat untuk lebih mengutamakan penyaluran zakat melalui badan amil zakat yang resmi untuk menjamin transparansi dan penyaluran yang tepat sasaran.
Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, menekankan pentingnya komitmen dari seluruh penyelenggara penyaluran zakat fitrah agar penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak menerimanya. Ia juga menyoroti budaya masyarakat Buton Utara yang selama ini menyalurkan zakat kepada imam-imam kampung. Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, ia menyarankan agar pembayaran zakat diarahkan ke satu pintu melalui Baznas.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Rahman mengusulkan agar Baznas Butur dapat berkolaborasi dengan para imam masjid sebagai mitra dalam pengumpulan zakat. Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah proses pengumpulan zakat dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk memastikan penyaluran zakat fitrah tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Komoditas
- Beras Wakawondu: Rp25.000/liter (Rp87.500/jiwa)
- Beras Wangkariri: Rp23.000/liter (Rp80.500/jiwa)
- Beras Wakombe & Watanta: Rp26.000/liter (Rp91.000/jiwa)
- Beras SPHP: Rp12.000/liter (Rp42.000/jiwa)
- Jagung: Rp7.000/kg (Rp24.500/jiwa)
- Ubi: Rp5.000/kg (Rp17.500/jiwa)
Penetapan zakat fitrah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat Buton Utara dalam menjalankan ibadah zakat. Kerjasama antara pemerintah daerah, Baznas, dan tokoh agama diharapkan dapat memastikan penyaluran zakat yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.