Kemenag Umumkan Daftar JCH Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan secara terbuka daftar Jamaah Calon Haji (JCH) khusus yang berhak melunasi biaya haji 2025 melalui situs resmi dan media, sebagai bentuk transparansi dan optimalisasi kuota.
Kementerian Agama (Kemenag) membuat gebrakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Untuk pertama kalinya, daftar Jamaah Calon Haji (JCH) khusus yang berhak melunasi biaya haji diumumkan secara terbuka. Pengumuman resmi ini disampaikan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Jakarta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa pengumuman daftar JCH khusus ini dilakukan melalui website resmi Kemenag dan media massa. Langkah ini merupakan komitmen Kemenag terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Sebelumnya, pengumuman hanya dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi," ujar Hilman Latief.
Dengan diumumkannya daftar JCH khusus ini, semua calon jamaah dapat mengakses informasi secara langsung dan memastikan status keberangkatannya. Hilman menekankan pentingnya sosialisasi informasi ini kepada masyarakat agar proses pelunasan biaya haji dapat berjalan optimal.
Lebih lanjut, Hilman juga menyampaikan pesan kepada Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk aktif mensosialisasikan daftar JCH yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya agar calon jamaah dapat segera melakukan pelunasan dan kuota haji khusus dapat terisi secara maksimal.
Optimalisasi Kuota Haji Khusus
Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan kuota haji khusus. Pada tahun sebelumnya, tercatat sisa kuota haji khusus mencapai 250 jamaah, jumlah yang lebih tinggi dibandingkan sisa kuota haji reguler. Kemenag menargetkan agar kuota haji khusus tahun ini dapat terisi penuh.
Kuota haji khusus tahun 2025 ditetapkan sebanyak 17.680 orang. Rinciannya terdiri dari 16.128 JCH yang berhak melunasi berdasarkan nomor urut porsi, 177 prioritas lansia (1 persen), dan 1.375 petugas haji (termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan).
Jadwal Penting Pelunasan
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan proses pengisian kuota JCH khusus akan dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa kuota, maka akan dibuka kembali periode pengisian pada 17 hingga 21 Februari 2025. Pengisian sisa kuota terakhir, jika masih tersedia, akan dilakukan pada 27 dan 28 Februari 2025. Nugraha menekankan pentingnya pelaksanaan proses pengisian kuota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah transparansi ini, Kemenag berharap proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan optimal, memastikan lebih banyak jamaah dapat menunaikan ibadah haji.