163 Ribu Calon Haji Lunasi Bipih, Pelunasan Tahap II Segera Dibuka!
Sebanyak 163.523 calon haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga tahap I berakhir; pelunasan tahap II akan dibuka pada 24 Maret 2025.

Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan sebanyak 163.523 calon haji telah berhasil melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga penutupan pelunasan tahap I pada Jumat, 14 Maret 2025. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengumumkan angka tersebut di Jakarta, menjelaskan bahwa penambahan 2.387 calon haji reguler pada hari terakhir pelunasan mencapai total tersebut. Pelunasan Bipih ini menandai langkah penting menuju keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.
Indonesia telah mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun ini. Rinciannya meliputi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Dari kuota haji reguler, terdapat 190.897 calon haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Dengan demikian, hingga penutupan pelunasan tahap I, sebanyak 80,43 persen kuota jamaah calon haji reguler telah terisi. Melihat masih adanya kuota yang tersisa, Kemenag memutuskan untuk membuka pelunasan tahap II Bipih reguler pada tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025, memberikan kesempatan bagi calon jemaah yang belum melunasi Bipih.
Pelunasan Tahap II: Kesempatan Kedua Menuju Tanah Suci
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Keputusan ini mengatur mekanisme pengisian kuota haji reguler tahap kedua, yang akan dilaksanakan karena kuota tahap pertama belum terpenuhi sepenuhnya.
Pengisian kuota haji reguler tahap II akan dikembalikan ke masing-masing provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan urutan prioritas. Prioritas diberikan kepada beberapa kelompok calon jemaah, yaitu: pertama, jamaah calon haji reguler yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap sebelumnya; kedua, jamaah calon haji reguler pendamping jamaah lanjut usia; ketiga, jamaah calon haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga; keempat, jamaah calon haji reguler pendamping penyandang disabilitas; dan terakhir, jamaah calon haji reguler cadangan.
Proses ini memastikan keadilan dan kesempatan bagi semua calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji. "Kita nanti akan umumkan daftar nama jamaah berhak lunas tahap II," jelas Zain, memberikan kepastian kepada calon jemaah yang masih menunggu kesempatan untuk melunasi Bipih.
Proses pelunasan Bipih tahap II ini menjadi kesempatan penting bagi calon jemaah haji yang belum berhasil melunasi Bipih pada tahap pertama. Kemenag memastikan proses ini akan dilakukan secara transparan dan adil, dengan prioritas yang jelas bagi kelompok-kelompok jemaah tertentu.
Rincian Kuota dan Pelunasan Bipih
- Total Kuota Haji Indonesia 2025: 221.000 (203.320 reguler, 17.680 khusus)
- Calon Haji Reguler yang telah melunasi Bipih (Tahap I): 163.523
- Persentase Kuota Reguler Terisi (Tahap I): 80,43%
- Periode Pelunasan Bipih Tahap II: 24 Maret - 17 April 2025
Dengan berakhirnya pelunasan tahap pertama dan dibukanya tahap kedua, diharapkan seluruh kuota haji reguler dapat terisi sepenuhnya. Kemenag akan terus memberikan informasi dan transparansi terkait proses pelunasan Bipih ini.