Pelunasan Biaya Haji Tahap II Sumut Dibuka Besok!
Kemenag Sumut membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II mulai 24 Maret 2025 untuk 1.999 calon haji yang belum melunasi tahap pertama, dengan berbagai kriteria khusus.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M tahap II. Pelunasan akan dimulai pada Senin, 24 Maret 2025, untuk 1.999 calon jemaah haji reguler di Sumatera Utara yang belum menyelesaikan pembayaran tahap pertama. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Zulkifli Sitorus, di Medan, Ahad (23/3).
Dari total kuota haji Sumut sebanyak 8.328 orang, terdiri dari 7.757 calon haji reguler, 416 lansia prioritas, serta petugas haji dan pembimbing, sebanyak 1.999 calon haji reguler belum melunasi Bipih tahap pertama. Pelunasan tahap II ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Proses pelunasan Bipih tahap II akan berlangsung hingga tanggal 17 April 2025. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi calon jemaah haji untuk mempersiapkan diri dan menyelesaikan kewajiban finansial mereka sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Kriteria Calon Haji yang Berhak Melunasi Tahap II
Zulkifli Sitorus menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria khusus bagi calon haji yang berhak mengikuti pelunasan Bipih tahap II. Beberapa diantaranya adalah calon haji reguler yang mengalami kegagalan sistem pembayaran pada tahap pertama, calon haji reguler pendamping lansia prioritas, calon haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarga, calon haji reguler pendamping penyandang disabilitas, dan calon haji reguler cadangan.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa sebanyak 6.189 calon haji reguler telah berhasil melunasi Bipih pada tahap pertama yang berlangsung pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Sementara itu, Kanwil Kemenag Sumut telah menyiapkan 2.327 calon haji reguler cadangan dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk mengisi kuota yang mungkin masih tersedia setelah pelunasan tahap II.
Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M mengatur mekanisme pengisian kuota tahap kedua. Kuota tahap kedua ini akan diisi apabila kuota tahap pertama tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Syarat Kesehatan dan Persiapan Keberangkatan
Sama seperti pada tahap pertama, calon haji yang akan melunasi Bipih pada tahap II juga diwajibkan untuk memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah. Hal ini untuk memastikan bahwa calon jemaah haji dalam kondisi prima dan siap menjalani ibadah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebelumnya telah mengumumkan rencana perjalanan ibadah haji 1446 H/2025 M. Beliau menyatakan bahwa, "Pada 1 Mei 2025, jamaah haji mulai masuk asrama haji. Pada 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jamaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah." Persiapan keberangkatan ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam memfasilitasi perjalanan ibadah haji bagi seluruh jemaah.
Dengan dibukanya pelunasan Bipih tahap II, diharapkan seluruh calon jemaah haji yang memenuhi kriteria dapat segera melunasi kewajibannya dan mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Proses ini merupakan bagian penting dalam rangkaian perjalanan ibadah haji yang penuh berkah.