2.512 Calon Haji DIY Lunasi Biaya, Kemenag Buka Pelunasan Tahap Kedua
Sebanyak 2.512 calon haji reguler di DIY telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji, sementara Kemenag membuka pelunasan tahap kedua untuk kuota yang tersisa.

Sebanyak 2.512 calon haji (calhaj) reguler asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 Hijriah/2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, pada Kamis, 20 Maret 2025 di Yogyakarta. Pelunasan ini menandai langkah penting menuju keberangkatan jemaah haji DIY ke Tanah Suci.
Dari total kuota haji reguler DIY sebanyak 3.111 orang, angka 2.512 jemaah yang telah melunasi Bipih menunjukkan persentase sebesar 81 persen. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat DIY untuk menunaikan ibadah haji. Proses pelunasan tahap pertama telah resmi ditutup pada 14 Maret 2025.
Namun, masih terdapat 599 calon jemaah haji atau sekitar 19 persen yang belum menyelesaikan kewajiban pelunasan Bipih. Jauhar Mustofa menjelaskan bahwa berbagai faktor menyebabkan hal ini, mulai dari kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, hingga kendala finansial dan kesiapan mental. Pemerintah memberikan kesempatan bagi calon jamaah yang terkendala.
Pelunasan Tahap Kedua dan Kuota Cadangan
Kemenag DIY memberikan kesempatan kedua bagi calon jemaah yang belum melunasi Bipih. Pelunasan tahap kedua dibuka mulai tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Tahap ini diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kendala sistem, membutuhkan penggabungan mahram, memerlukan pendampingan lansia atau disabilitas, serta bagi calon jemaah cadangan.
Dari 599 kuota yang belum terlunasi, sebanyak 398 calon jemaah telah mendaftar untuk pelunasan tahap kedua. Sebanyak 120 orang mengaku mengalami kendala sistem, sementara 278 lainnya mengajukan penggabungan keluarga atau pendampingan. Hal ini menunjukkan adanya upaya proaktif dari Kemenag untuk memfasilitasi calon jemaah.
Untuk mengisi kuota yang tersisa, terdapat 324 calon haji cadangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan (istitha'ah). Dengan tambahan calon jemaah cadangan ini, Kemenag DIY optimistis kuota haji DIY sebanyak 3.147 orang, termasuk petugas haji dan pembimbing KBIH, dapat terpenuhi.
Kebijakan Pengembalian Dana dan Pengalihan Hak
Jauhar Mustofa juga menjelaskan mekanisme pengembalian dana Bipih bagi calon jemaah yang membatalkan keberangkatan. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme yang transparan dan mudah diakses. Sementara itu, bagi calon jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, hak keberangkatan dapat dilimpahkan kepada ahli warisnya.
Setelah pelunasan tahap kedua selesai, Kemenag DIY akan segera memproses penerbitan visa bagi para jemaah haji. Pihak Kemenag berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar agar para calon jemaah dapat berangkat menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Kami terus melakukan upaya mitigasi agar seluruh tahapan berjalan lancar dan calon jamaah dapat berangkat sesuai jadwal," ujar Jauhar Mustofa.
Proses pelunasan Bipih ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam melayani calon jemaah haji dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Dengan adanya pelunasan tahap kedua dan kuota cadangan, diharapkan seluruh kuota haji DIY dapat terpenuhi.