Kemenkes Terbitkan SE Waspada Rabies: 25 Kematian Terjadi Hingga Maret 2025
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rabies setelah tercatat 25 kematian akibat rabies hingga Maret 2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025. Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan rabies di Indonesia. SE ini diluncurkan sebagai respon atas data mengkhawatirkan terkait kasus rabies yang masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia.
Data laporan bulanan zoonosis tahun 2024 menunjukkan angka yang cukup tinggi, yaitu 185.359 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) dan mengakibatkan 122 kematian. Angka ini meningkat hingga awal Maret 2025, dengan laporan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies. Hal ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian rabies di seluruh Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat. Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva HPR. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian penyakit ini harus diperkuat secara signifikan untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Langkah Pencegahan Rabies yang Diperkuat
Dalam SE tersebut, Kemenkes menekankan beberapa langkah penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies. Masyarakat diimbau untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit. Langkah selanjutnya yang sangat krusial adalah segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR).
Selain itu, surveilans dan koordinasi lintas sektor sangat penting untuk mengendalikan populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia mendapatkan instruksi untuk meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies. Hal ini termasuk memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko penyebaran penyakit mematikan ini.
Kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR juga menjadi fokus utama. Fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala dan memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies yang cukup. Ketersediaan vaksin dan serum ini sangat penting agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala.
Peran Masyarakat dan Pemilik Hewan Peliharaan
Kemenkes juga menekankan peran penting masyarakat dan pemilik hewan peliharaan dalam mencegah penyebaran rabies. Pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin kepada hewan peliharaannya. Vaksinasi rutin ini merupakan langkah efektif untuk mencegah penyebaran penyakit ini ke manusia.
Dengan adanya SE ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya rabies meningkat. Langkah-langkah pencegahan yang telah dijelaskan harus dipatuhi dan dijalankan secara konsisten. Kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan fasilitas kesehatan sangat penting dalam upaya bersama untuk memberantas rabies di Indonesia.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin," ujar Murti Utami dalam keterangan resminya. Pernyataan ini menekankan pentingnya tindakan cepat dan tepat dalam menangani kasus gigitan HPR.
Selain itu, pengawasan dan pelaporan kasus rabies secara berkala sangat penting untuk memantau perkembangan dan penyebaran penyakit ini. Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif dalam pengendalian rabies.
Secara keseluruhan, SE ini merupakan langkah penting dalam upaya Kemenkes untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman rabies. Kesadaran masyarakat dan kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit ini.