Kemenkumham Perketat Aturan, Pastikan Tertib Proses Pewarganegaraan WNI
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan pedoman baru untuk memastikan tertib proses pewarganegaraan WNI, mencegah penyimpangan dan penipuan dokumen.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara tegas meminta seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) untuk melaksanakan pedoman tertib dalam proses pewarganegaraan. Langkah ini diambil guna memastikan keseragaman dan akurasi pada setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan administratif hingga pengucapan sumpah setia.
Permintaan ini merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2025. Surat edaran tersebut menjadi panduan krusial bagi jajaran Kemenkumham di pusat maupun daerah.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Dulyono, menjelaskan bahwa masih banyak ketidakseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan pewarganegaraan. Oleh karena itu, pedoman baru ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pemalsuan dokumen.
Penguatan Pedoman Baru untuk Tertib Administrasi
Penerbitan surat edaran ini menjadi landasan penting untuk menyeragamkan prosedur dan memastikan tertib administrasi dalam proses pewarganegaraan. Dulyono menekankan bahwa pedoman ini berfungsi sebagai acuan bersama bagi seluruh jajaran Kemenkumham. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Salah satu fokus utama pedoman ini adalah penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas namanya. Ketentuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemohon hanya memiliki satu identitas kewarganegaraan setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kanwil Kemenkumham juga diimbau untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun di negara asalnya. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan negara dalam memberikan status kewarganegaraan.
Prinsip Kecermatan dan Kewajiban Pemohon
Surat edaran tersebut secara spesifik memerintahkan jajaran Kemenkumham di Kanwil untuk menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Ini berlaku dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap setiap permohonan pewarganegaraan. Setiap dokumen persyaratan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Selain itu, permohonan pewarganegaraan juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini adalah kunci untuk proses yang transparan dan akuntabel. Kanwil juga diharapkan proaktif dalam memastikan pemohon yang telah mengucapkan sumpah setia melaksanakan kewajibannya.
Kewajiban tersebut meliputi penyerahan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Dulyono berharap, seluruh proses pewarganegaraan dapat berjalan lebih baik, tertib administrasi, dan bebas dari praktik tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak ada lagi pemalsuan dokumen persyaratan. Proses pewarganegaraan juga diharapkan dapat memastikan bahwa orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan RI hanya menggunakan satu identitas sebagai WNI di mana pun berada, tanpa lagi menggunakan identitas dari negara asalnya. Dulyono menegaskan pentingnya pelaksanaan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab.