Imigrasi Imbau Bawa Dokumen Asli Saat Wawancara Paspor: Cegah Penyalahgunaan dan Pastikan Perjalanan Aman
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat membawa dokumen asli saat wawancara paspor untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan penerbitan paspor yang bertanggung jawab.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen persyaratan ketika melakukan wawancara paspor. Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya beberapa kasus yang menunjukkan kurang teliti dalam proses penerbitan paspor. Hal ini bertujuan untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dan menjaga reputasi paspor Indonesia di mata internasional. Imbauan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, di Jakarta.
Menurut Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, "Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar dan aman." Pernyataan ini menekankan pentingnya ketaatan terhadap prosedur dan peran dokumen asli dalam melindungi WNI di luar negeri. Proses penerbitan paspor yang ketat dan teliti akan meminimalisir potensi penyalahgunaan paspor.
Kewajiban membawa dokumen asli juga dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan. Ia menjelaskan bahwa petugas Imigrasi berhak meminta dokumen pendukung tambahan untuk memastikan paspor diterbitkan sesuai tujuan keberangkatan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. Hal ini sejalan dengan Pasal 14 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur pengembalian berkas jika persyaratan belum lengkap.
Persyaratan Dokumen Paspor Baru dan Penggantian
Bagi pemohon paspor baru, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, ijazah, surat baptis, atau buku nikah. Sementara itu, untuk penggantian paspor, pemohon wajib membawa paspor lama dan KTP. Petugas Imigrasi berhak meminta dokumen pendukung tambahan jika diperlukan untuk memverifikasi informasi yang diberikan pemohon.
Petugas Imigrasi berwenang meminta dokumen pendukung seperti tiket pesawat pulang pergi, bukti keberadaan kerabat di luar negeri, atau bukti keikutsertaan dalam program tur bagi pemohon yang menyatakan akan mengunjungi kerabat dalam jangka waktu lama. Hal ini bertujuan untuk memastikan perjalanan sesuai dengan yang diklaim pemohon.
Untuk WNI yang akan menempuh pendidikan di luar negeri, petugas berhak meminta bukti surat penerimaan atau letter of acceptance (LoA) dari lembaga pendidikan terkait. Langkah ini memastikan keaslian tujuan keberangkatan dan mencegah potensi penyalahgunaan paspor untuk tujuan yang tidak sesuai.
Pentingnya Integritas Paspor dan Pencegahan Penyalahgunaan
Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas WNI dan bukti kewarganegaraan di luar negeri. Oleh karena itu, penerbitannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan teliti. Peningkatan mobilitas internasional membawa risiko tertentu, termasuk potensi penyalahgunaan paspor.
Tato Juliadin Hidayawan mengingatkan bahwa perilaku negatif WNI di luar negeri, seperti penyalahgunaan visa atau tindakan kriminal, dapat menimbulkan stigma negatif terhadap WNI secara umum dan melemahkan posisi Paspor RI di mata internasional. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dalam proses penerbitan paspor sangat penting.
Dengan membawa dokumen asli dan lengkap, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga integritas paspor Indonesia dan mencegah potensi penyalahgunaan. Kerja sama antara masyarakat dan Ditjen Imigrasi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan WNI ke luar negeri.
Proses pengajuan paspor yang transparan dan akuntabel akan melindungi WNI dari potensi masalah hukum di luar negeri dan menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional. Ketelitian dalam melengkapi berkas persyaratan merupakan langkah awal yang penting dalam proses ini.