Kenaikan UMR: Katalis Positif Pertumbuhan Industri Dana Pensiun di 2025?
OJK optimis kenaikan UMR dan perluasan aksesibilitas DPLK akan mendorong pertumbuhan industri dana pensiun di 2025, seiring dengan pertumbuhan positif dana pensiun sukarela di 2024 dan rencana harmonisasi program pensiun.
Kenaikan UMR berpotensi menjadi pendorong utama pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia pada tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, pada Senin di Jakarta. Beliau menjelaskan bahwa peningkatan daya beli masyarakat akibat kenaikan UMR akan berdampak positif terhadap industri ini.
Menurut Ogi, peningkatan UMR bukanlah satu-satunya faktor. Pertumbuhan juga akan didorong oleh meningkatnya jumlah pekerja formal, yang otomatis akan memperluas cakupan program dana pensiun. Lebih banyak peserta berarti lebih banyak kontribusi dan aset yang dikelola.
Selain itu, OJK juga melihat peran penting Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola manajer investasi. DPLK dinilai mampu meningkatkan aksesibilitas dana pensiun bagi masyarakat luas. OJK secara aktif mendorong perluasan jangkauan DPLK, terutama kepada pekerja informal. Strategi ini meliputi pengembangan produk yang sesuai dengan karakteristik pekerja informal dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnisnya.
Data terbaru menunjukkan pertumbuhan positif sektor dana pensiun sukarela. Hingga akhir November 2024, aset mencapai Rp379,36 triliun, meningkat 4,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan iuran juga tumbuh sebesar 5,94 persen (Rp33,2 triliun), sementara utang manfaat pensiun naik 12,73 persen (Rp270 miliar).
OJK juga aktif terlibat dalam harmonisasi program pensiun tambahan wajib. Proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait masih berlangsung. Harmonisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan meningkatkan perlindungan hari tua dan kesejahteraan masyarakat.
Ogi menambahkan, OJK berharap harmonisasi ini akan memperkuat sistem pensiun Indonesia dan meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional). Replacement ratio mengacu pada persentase penggantian pendapatan sebelum pensiun dengan pendapatan pensiun.
Kesimpulannya, OJK cukup optimis terhadap prospek industri dana pensiun di Indonesia. Kenaikan UMR, perluasan aksesibilitas DPLK, dan harmonisasi program pensiun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di masa depan.