KKP Usut Penyembelihan Lumba-Lumba di Muna, Sulawesi Tenggara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelidiki motif penyembelihan lumba-lumba oleh warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang dilindungi Undang-Undang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengusut tuntas kasus penyembelihan lumba-lumba yang dilakukan oleh seorang warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/3) siang ini terungkap setelah beredarnya video berdurasi 59 detik di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang nelayan yang diduga menyembelih lumba-lumba hasil tangkapannya. KKP, melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Babinsa setempat untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, membenarkan kejadian ini. Ia menyatakan bahwa tim BPSPL Makassar telah melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. "Saat ini, tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," ujar Doni dalam keterangannya.
Doni juga menjelaskan bahwa terduga pelaku bukanlah anggota kelompok nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna. KKP berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah-langkah pencegahan akan dilakukan untuk melindungi satwa laut yang dilindungi.
Penyelidikan Motif dan Tindak Lanjut KKP
KKP melalui BPSPL Makassar Wilayah Kerja Kendari telah bergerak cepat menyelidiki kasus ini sejak Jumat (7/3). Mereka berkoordinasi dengan penyuluh perikanan dan aparat setempat untuk mengumpulkan informasi dan bukti. Proses penyelidikan difokuskan pada pengungkapan motif penyembelihan lumba-lumba dan bagaimana hewan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku.
Doni Ismanto Darwin menekankan pentingnya perlindungan lumba-lumba sebagai satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Meskipun kewenangan pengelolaan mamalia laut saat ini masih berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut), KKP tetap aktif dalam menangani kasus ini. Mereka akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar untuk langkah-langkah selanjutnya. Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 oleh KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.
Lumba-Lumba: Satwa yang Dilindungi
Lumba-lumba termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Perburuan dan pembunuhan lumba-lumba tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman terhadap populasi lumba-lumba dapat berdampak negatif pada keseimbangan ekosistem laut.
Kasus di Muna ini menjadi sorotan penting karena menyoroti perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi satwa laut. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang perlindungan satwa laut yang dilindungi sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
KKP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait perlindungan satwa laut. Kerja sama antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan melindungi satwa yang dilindungi.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan setelah adanya hasil koordinasi dengan BKSDA setempat dan UPT DJPKRL Makassar. KKP akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.