KLH Dalami Sanksi Bagi Operator Angkutan Barang Pencemar Udara
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menindak tegas operator angkutan barang yang kendaraannya melewati baku mutu emisi dan berkontribusi pada polusi udara Jakarta dengan sanksi administratif dan pidana.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki potensi sanksi terhadap operator angkutan barang yang kendaraannya melebihi baku mutu emisi dan berkontribusi pada polusi udara di Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan hal ini setelah menyaksikan uji emisi kendaraan angkutan barang di Jakarta Utara pada Selasa, 11 Maret 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi penurunan kualitas udara akibat sektor transportasi.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa sanksi administratif akan diterapkan sebagai langkah awal. Lebih lanjut, Kementerian LH akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengimplementasikan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp3 miliar bagi pelanggar baku mutu emisi, jika sanksi administratif tidak diindahkan.
Sektor transportasi diketahui berkontribusi signifikan terhadap polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, yaitu sekitar 33-35 persen. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar baku mutu udara. Namun, pemerintah memastikan bahwa upaya ini tidak akan mengganggu rantai pasokan barang.
Sanksi Tegas, Rantai Pasokan Aman
Menteri Hanif menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada operator atau pengelola angkutan, bukan kepada pengemudi. "Seperti truk tadi itu sebenarnya kami bisa kenakan dendanya dengan pidananya sesuai dengan yang dimandatkan undang-undang. Bukan kepada supirnya, tapi kepada pemilik truk yang menyuruh dia bekerja ini siapa, itu yang akan kita kenakan denda," tegas Menteri Hanif. Hal ini bertujuan untuk memastikan tanggung jawab lingkungan tetap berada pada pihak yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan kelancaran distribusi barang. Dengan demikian, sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi operator angkutan barang agar lebih memperhatikan standar emisi dan mengurangi polusi udara. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
KLH juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi kendaraan. Kerjasama antar kementerian dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan efektivitas penerapan sanksi dan keberhasilan program pengendalian polusi udara.
Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009
Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 memberikan dasar hukum bagi penerapan sanksi terhadap pelanggar baku mutu emisi. Pasal ini mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang tidak mematuhi peraturan lingkungan. Penerapan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan para operator angkutan barang akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas udara. KLH berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil oleh KLH ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara. Diharapkan dengan adanya sanksi ini, kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya dapat membaik.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Eduksi dan sosialisasi akan terus dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya mengurangi polusi udara.
Kesimpulan
KLH berkomitmen untuk terus berupaya mengurangi polusi udara di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antar kementerian, diharapkan kualitas udara dapat membaik dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.