Komnas HAM: Pengibaran Bendera One Piece adalah Kebebasan Berekspresi, Bukan Ganggu Sakralitas HUT RI ke-80
Komnas HAM menegaskan pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80 adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, bukan hal yang mengurangi kesakralan peringatan kemerdekaan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pengibaran bendera atau atribut lain dari serial manga One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada tanggal 6 Agustus di Jakarta. Menurut Anis, tindakan ini pada dasarnya adalah ekspresi simbolik warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagai bagian dari hak berpendapat dan berekspresi.
Anis Hidayah menjelaskan bahwa hak untuk berpendapat dan berekspresi merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Terlebih lagi, dalam konteks bulan kemerdekaan, pemerintah seharusnya memastikan bahwa masyarakat bebas untuk menggunakan hak-hak mereka secara penuh.
Komnas HAM juga menyatakan penyesalan atas reaksi berlebihan yang muncul terkait penggunaan simbol-simbol tersebut. Reaksi yang berlebihan, seperti pelarangan atau penangkapan, dianggap berpotensi menghambat hak publik untuk menyatakan pendapat dan gagasan mereka. Tindakan semacam itu, menurut Komnas HAM, seharusnya tidak terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
Hak Konstitusional dan Peran Negara dalam Kebebasan Berekspresi
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, secara tegas menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan manifestasi dari hak konstitusional warga negara. Hak untuk berpendapat dan berekspresi adalah pilar utama dalam kehidupan berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pandangan atau simbol yang merepresentasikan identitas atau aspirasi mereka, selama tidak melanggar hukum.
Dalam konteks ini, Komnas HAM menekankan pentingnya peran negara sebagai penjamin hak asasi manusia. Pemerintah memiliki tugas untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara, termasuk hak untuk berekspresi. Terutama di bulan kemerdekaan, pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat untuk merayakan dan mengekspresikan diri secara bebas dan bertanggung jawab.
Pemerintah seharusnya tidak menganggap ekspresi simbolik semacam ini sebagai ancaman atau hal yang mengurangi kesakralan. Sebaliknya, hal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk partisipasi dan ekspresi kreativitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan. Komnas HAM berharap pemerintah dapat merespons ekspresi publik dengan lebih bijaksana dan proporsional.
Reaksi Berlebihan dan Seruan Komnas HAM kepada Pemerintah
Komnas HAM menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya reaksi berlebihan terhadap penggunaan simbol-simbol seperti bendera One Piece. Reaksi tersebut mencakup pelarangan, respons yang tidak proporsional, hingga tindakan represif seperti pencopotan atau penangkapan. Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Tindakan yang berlebihan dapat menciptakan iklim ketakutan dan membungkam suara-suara kritis atau ekspresi kreatif dari masyarakat. Hal ini tentu saja akan menghambat perkembangan demokrasi dan partisipasi publik. Komnas HAM berharap agar tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang yang dapat membatasi hak-hak dasar warga negara.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk tidak bereaksi secara berlebihan dalam menanggapi ekspresi publik. Pemerintah diimbau untuk terus menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama dalam menjalankan tugasnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Pendekatan yang lebih dialogis dan edukatif diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyikapi perbedaan pandangan atau ekspresi di masyarakat.
Perspektif Pemerintah Terkait Peringatan Kemerdekaan
Di sisi lain, Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya telah mengingatkan masyarakat terkait pengibaran bendera bajak laut One Piece. Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengibaran simbol tersebut menjelang 17 Agustus 2025 seharusnya tidak mengurangi kesakralan peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI. Pernyataan ini disampaikan di kompleks parlemen pada tanggal 4 Agustus.
Prasetyo Hadi berharap bahwa bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan tidak dinodai oleh hal-hal yang dapat mengurangi makna dan kesakralan perayaan tersebut. Peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia merupakan momen penting yang harus dijaga kekhidmatannya. Pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang menghormati nilai-nilai kebangsaan.
Perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Sekretaris Negara ini menunjukkan adanya dinamika dalam menafsirkan batas-batas kebebasan berekspresi dan menjaga kesakralan momen nasional. Namun, Komnas HAM tetap menekankan pentingnya menjamin hak-hak dasar warga negara sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.