Kotim Siapkan Dua Posko URC-PJU untuk Perbaiki Penerangan Jalan
Pemkab Kotim membentuk dua Posko Unit Reaksi Cepat Penerangan Jalan Umum (URC-PJU) untuk menangani keluhan masyarakat terkait penerangan jalan yang sering mengalami kerusakan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bertindak cepat dalam menangani keluhan masyarakat terkait penerangan jalan umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim resmi mendirikan dua Posko Unit Reaksi Cepat Penerangan Jalan Umum (URC-PJU) untuk mengatasi masalah lampu jalan yang sering mati atau rusak. Inisiatif ini diluncurkan setelah banyaknya laporan dari warga terkait minimnya penerangan di berbagai titik di Kotim.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menjelaskan bahwa pendirian posko ini merupakan respons langsung atas instruksi Bupati Halikinnor. "Nanti ada petugas yang piket di dua posko tersebut. Sehingga ketika ada keluhan atau laporan dari warga, tim langsung datang ke lokasi dan menanganinya," ujar Raihansyah di Sampit, Jumat (16/5).
Langkah cepat ini diharapkan mampu memberikan solusi efektif dan efisien terhadap permasalahan penerangan jalan di Kotim. Dengan adanya posko ini, masyarakat dapat melaporkan kerusakan lampu jalan dengan lebih mudah dan mendapatkan penanganan yang lebih cepat.
Lokasi dan Tugas Posko URC-PJU
Dua posko URC-PJU Kotim strategis ditempatkan di dua lokasi berbeda. Posko 1 berlokasi di kawasan Terowongan Nur Mentaya, Jalan Tjilik Riwut, yang difokuskan untuk menangani perbaikan ringan di daerah-daerah ramai. Sementara Posko 2 berada di kantor Dinas Perhubungan di Jalan Jenderal Sudirman, bertugas menangani perbaikan di jalan-jalan protokol wilayah Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.
Pembagian tugas ini bertujuan untuk optimalisasi kinerja tim dan mempercepat waktu respons terhadap laporan masyarakat. Dengan lokasi yang strategis, tim dapat dengan cepat mencapai lokasi kerusakan dan melakukan perbaikan.
Raihansyah menambahkan bahwa masing-masing posko terdiri dari empat orang petugas. Komposisi tim meliputi satu sopir dari Bidang LLAJ, dua teknisi dari Bidang Sarana Prasarana atau dibantu oleh Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Kotawaringin Timur, dan satu orang pembantu perlengkapan.
Jadwal dan Mekanisme Kerja
Kedua posko URC-PJU akan beroperasi setiap hari mulai pukul 17.00 WIB hingga 04.30 WIB. Petugas akan bertugas secara bergilir dengan jadwal piket yang telah ditentukan, dan setiap petugas akan mendapatkan satu hari libur. Selain menerima laporan langsung, masyarakat juga dapat menghubungi nomor telepon seluler yang telah disediakan untuk melaporkan kerusakan lampu jalan.
Tim URC-PJU juga akan melakukan patroli rutin di jalur yang telah ditentukan untuk mendeteksi secara proaktif titik-titik lampu jalan yang padam atau mengalami kerusakan. Dengan demikian, penanganan masalah penerangan jalan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan efektif.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penerangan jalan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kotim. Kecepatan respons dan efisiensi kerja menjadi fokus utama dalam operasional kedua posko URC-PJU ini.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotim dalam meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik bagi warganya.