Kurir 29 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di Medan
Dua terdakwa kurir narkoba di Medan dituntut hukuman mati oleh Kejari Belawan atas kepemilikan 29 kg sabu dan 39.000 butir ekstasi.

Medan, 8 Mei 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati bagi dua terdakwa kurir narkoba yang kedapatan membawa 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, di sekitar kawasan CBD Polonia Medan, dan melibatkan Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30).
Tuntutan hukuman mati dibacakan oleh JPU Isti Risa Sunia Yazir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 8 Mei 2025. "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas Isti. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat terkait jual beli narkotika golongan satu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan kedua terdakwa dianggap sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah meresahkan masyarakat. Tidak ada hal yang meringankan ditemukan dalam kasus ini. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Kronologi Penangkapan
Kasus bermula saat Muhammad Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (masih buron), yang menawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika. Fauzi kemudian dihubungi Kiki Rezeki Siregar yang telah membawa satu goni dan empat tas berisi sabu dan ekstasi. Keduanya bertemu di sekitar CBD Polonia Medan untuk melakukan transaksi.
Namun, pergerakan mereka dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Fauzi berhasil ditangkap, sedangkan Kiki sempat melarikan diri dengan mobilnya. Petugas berhasil menghentikan mobil Honda Brio putih yang dikendarai Kiki di Jalan Ir H Juanda Medan. Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa 29 kilogram sabu dan 39.000 butir ekstasi (15.358 gram).
Kedua terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah narkotika yang sangat besar dan ancaman hukuman mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Barang bukti yang disita dalam kasus ini cukup signifikan, yaitu 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi. Jumlah ini menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang cukup besar. Tindakan hukum yang diambil oleh Kejari Belawan, yaitu menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Proses hukum masih berlanjut dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa pada sidang berikutnya. Putusan hakim akan menentukan nasib kedua terdakwa kurir narkoba ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan yang berkelanjutan. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan memberikan keadilan bagi masyarakat.