Kurir 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Seumur Hidup
Dua kurir narkoba di Lombok Timur dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Timur setelah tertangkap tangan membawa 5 kilogram sabu-sabu senilai Rp4 miliar.

Mataram, 7 Mei 2025 - Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi saksi pembacaan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap dua kurir narkoba, Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi. Keduanya terbukti bersalah membawa 5 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur pada November 2024 di Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Penangkapan yang sempat viral di media sosial ini menandai komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Muhammad Jouhar Robby, menyatakan tuntutan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan pesan kuat bagi pelaku kejahatan narkoba. "Tuntutan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan. Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba," ujar Robby usai sidang. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah sabu yang signifikan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bukti yang kuat dan fakta persidangan yang terungkap secara meyakinkan mendukung tuntutan hukuman seumur hidup ini. Keberhasilan penangkapan dan proses hukum yang berjalan lancar menjadi contoh nyata penegakan hukum di bidang narkoba.
Kronologi Penangkapan dan Bukti Persidangan
Penangkapan kedua kurir terjadi pada bulan November 2024 di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Mereka tertangkap tangan membawa 5 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang mereka bawa saat mengendarai sepeda motor. Aksi penangkapan yang dramatis ini bahkan sempat menjadi tontonan warga sekitar dan videonya viral di media sosial.
Dalam persidangan, JPU berhasil membuktikan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkoba. Sabu-sabu seberat 5 kilogram tersebut ditaksir bernilai Rp4 miliar di pasaran. Bukti-bukti yang diajukan oleh JPU, termasuk barang bukti sabu-sabu dan kesaksian saksi, memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional menghasilkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat kedua terdakwa. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam perang melawan narkoba.
JPU menekankan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba. Ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa untuk berpikir ulang.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Pencegahan
Penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang sangat buruk bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Dampaknya meliputi kerusakan organ tubuh, gangguan mental, hingga kriminalitas. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara intensif dan terintegrasi.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Pentingnya sosialisasi bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya perlu terus digencarkan. Selain itu, peran keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat penting dalam mengawasi dan memberikan dukungan kepada anak-anak dan remaja.
Pemerintah juga perlu terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat kerjasama antar lembaga terkait dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya kerjasama yang solid, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia.
Kasus penangkapan dua kurir sabu-sabu di Lombok Timur ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan. Hukuman seumur hidup yang dituntutkan kepada kedua terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya.
Keberhasilan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba merupakan tanggung jawab bersama.