Kurir Sabu Asal Sumbar Divonis 15 Tahun Penjara di Medan
Syaiful Hidayat, kurir sabu asal Sumatera Barat, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Medan karena terbukti mengedarkan 800 gram sabu-sabu.

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Syaiful Hidayat alias Oppung (55), seorang kurir narkoba jenis sabu asal Sumatera Barat. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Eliyurita pada Senin, 5 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Medan. Selain hukuman penjara, Oppung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, atau jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Bella Azigna Purnama, yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat. Namun, hakim juga mempertimbangkan pengakuan, penyesalan, dan sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding. Kasus ini bermula pada 20 November 2024, ketika Oppung dihubungi oleh seseorang bernama Ipul alias Kampret (masih buron) untuk mengantarkan sabu ke Kutacane, Aceh Tenggara. Oppung menerima tawaran tersebut dan berangkat dari Sumatera Barat menuju Medan, menginap di Hotel Alam Indah II selama seminggu sambil menunggu instruksi selanjutnya.
Kronologi Penangkapan Kurir Sabu
Pada 27 November 2024, Ipul menghubungi Oppung dan menyuruhnya mengambil 800 gram sabu di Jalan Gagak Hitam, Medan. Setelah mengambil sabu, Oppung membawanya ke hotel dan bersiap mengantarkannya ke Kutacane. Namun, rencana tersebut tertunda karena longsor di jalan menuju Berastagi. Keesokan harinya, polisi menggerebek kamar hotel Oppung dan menangkapnya. Dalam interogasi, Oppung mengaku akan dibayar Rp15 juta oleh Ipul jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
Penangkapan Oppung merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti modus operandi pengedar narkoba yang memanfaatkan kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari terlibat dalam peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Peran Kurir dalam Jaringan Narkoba
Peran kurir dalam jaringan narkoba sangat krusial. Mereka menjadi mata rantai penting dalam distribusi narkoba dari produsen ke konsumen. Kurir seringkali direkrut karena faktor ekonomi, iming-iming uang yang besar membuat mereka rela mengambil risiko yang tinggi. Namun, hukuman yang berat menanti mereka jika tertangkap.
Kasus Syaiful Hidayat menjadi contoh nyata betapa berbahayanya terlibat dalam jaringan narkoba. Meskipun ia hanya sebagai kurir, hukuman yang dijatuhkan cukup berat, menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dalam memberantas kejahatan ini. Upaya pencegahan dan penindakan yang komprehensif perlu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Selain penindakan hukum, upaya edukasi dan penyadaran kepada masyarakat juga penting untuk mencegah keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. Masyarakat perlu memahami bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam peredarannya.
Proses hukum terhadap Syaiful Hidayat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Upaya pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.