PT Medan Perkuat Vonis Seumur Hidup Kurir 23,8 Kg Sabu
Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis seumur hidup bagi Arjuna Faddli Sinaga, kurir 23,8 kg sabu, meskipun Jaksa menuntut hukuman mati.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Arjuna Faddli Sinaga (32), seorang kurir narkoba, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Selasa, 8 April 2025, atas kepemilikan 23,8 kg sabu. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya. Penangkapan terjadi pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Medan, setelah informasi dari masyarakat. Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun Jaksa menuntut hukuman mati, PT Medan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Arjuna di Apartemen De Prima, Medan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, Arjuna membawa 20 bungkus sabu dalam tas jinjingnya, dan empat bungkus lagi ditemukan di kamar apartemennya. Total sabu yang ditemukan berjumlah 23,8 kg, yang rencananya akan dikirim ke Palembang.
Arjuna mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Wawan (masih dalam penyelidikan) untuk mengantarkan sabu tersebut. Perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan statusnya sebagai residivis memperberat hukuman.
Vonis Seumur Hidup Dipertahankan
Pengadilan Tinggi Medan menolak banding dan memperkuat vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan pada 16 Januari 2025. Hakim Ketua Syamsul Qamar menegaskan putusan tersebut dalam Putusan Banding Nomor: 466/PID.SUS/2025/PT MDN. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua dalam putusan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menyatakan Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan adalah status Arjuna sebagai residivis dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Tidak ditemukan hal yang meringankan.
Vonis seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang menuntut hukuman mati. JPU Septian Napitupulu menilai Arjuna terbukti bersalah dan mempertimbangkan status residivis sebagai hal yang memberatkan.
Kronologi Penangkapan dan Bukti
Penangkapan Arjuna berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan narkotika di Apartemen De Prima. Polisi menemukan 20 bungkus sabu di tas jinjing Arjuna dan empat bungkus lagi di kamar apartemennya. Totalnya mencapai 23,8 kg sabu.
Arjuna mengakui sabu tersebut milik Wawan dan ia ditugaskan untuk mengirimkannya ke Palembang. Pengakuan ini, bersama dengan barang bukti sabu dan keterangan saksi, menjadi dasar putusan pengadilan.
Setelah penangkapan, Arjuna dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini akhirnya berujung pada putusan seumur hidup yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan ini memberikan penegasan atas komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Meskipun hukuman mati tidak dijatuhkan, vonis seumur hidup tetap menjadi hukuman yang berat bagi terdakwa dan diharapkan dapat memberikan efek jera.