PT Medan Perkuat Vonis Seumur Hidup Kurir 11 Kg Sabu
Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis seumur hidup terhadap Yosua Elkana Wijaya Manurung, kurir 11 kg sabu, yang terbukti melanggar UU Narkotika, berdasarkan putusan banding yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan baru-baru ini mengukuhkan vonis seumur hidup bagi Yosua Elkana Wijaya Manurung (26), seorang kurir narkoba yang terbukti mengedarkan 11 kilogram sabu. Putusan ini menegaskan putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang juga menjatuhkan hukuman seumur hidup. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah sabu yang cukup besar dan dampaknya pada masyarakat.
Mengapa vonis seumur hidup? Putusan banding Nomor: 103/PID.SUS/2025/PT MDN, dibacakan pada 22 Januari 2025, menyatakan Yosua terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, bersama hakim anggota Elyta Ras Ginting dan Serliwaty, sepakat dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Mereka menilai perbuatan Yosua sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
Bagaimana kasus ini terungkap? Berawal dari Januari 2024, Yosua direkrut oleh Sayed Abdillah (terpidana di Lapas Narkotika Langkat) melalui WhatsApp untuk mengantarkan sabu seberat 11 kg dari Sibolga ke Medan dengan bayaran Rp5 juta per kilogram. Yosua melibatkan Dennis Sitorus (berkas terpisah) untuk membantunya. Mereka berhasil ditangkap pada 6 Februari 2024 oleh BNNP Sumatera Utara, dengan barang bukti 2 kg sabu yang berhasil diamankan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan Sayed dan seorang lagi bernama Faris yang masih buron.
Peran Yosua dan Dennis: Baik Yosua maupun Dennis Sitorus, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 14 November 2024. Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menyatakan hal memberatkan adalah tindakan mereka yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada hal yang meringankan ditemukan oleh majelis hakim.
Kronologi Penangkapan: Setelah ditangkap, Yosua mengaku mendapat perintah dari Sayed untuk mengirimkan 11 kilogram sabu. Pada 30 Januari 2024, ia mengambil sabu di Sibolga dan membawanya ke Medan. Selanjutnya, pada 1 Februari 2024, ia dan Dennis mendistribusikan 500 gram sabu di sekitar Yuki Simpang Raya Medan, sebelum akhirnya ditangkap. Sayed sendiri mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Faris yang masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kesimpulan: Putusan PT Medan menguatkan komitmen penegakan hukum terhadap kasus narkoba. Vonis seumur hidup terhadap Yosua Elkana Wijaya Manurung dan Dennis Sitorus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis sabu yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkoba dan upaya pencegahan yang lebih masif.