Lanal Banten Amankan 53 Sepeda Motor Bodong di Pelabuhan Merak
Dua truk berisi 53 sepeda motor tanpa dokumen diamankan Lanal Banten di Pelabuhan Merak; sopir terancam hukuman penjara dan denda.

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten berhasil mengamankan dua truk yang mengangkut 53 sepeda motor diduga bodong di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Rabu, 14 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pencegahan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur pelayaran internasional Selat Sunda yang termasuk dalam ALKI I.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantiro, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) untuk mendukung program prioritas Presiden, Asta Cita, yang salah satunya fokus pada pencegahan dan penindakan aktivitas ilegal. Kedua truk tersebut, dengan nomor polisi AB 8893 PV dan AD 1319 LR, masing-masing membawa 26 dan 27 sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB dan STNK yang sesuai dengan nomor rangka.
Para sopir, WAP (27) dan EM (54), warga Yogyakarta, mengaku sepeda motor tersebut berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk Sragen, Boyolali, Klaten, dan Gunung Kidul. Sepeda motor ini rencananya akan dikirim ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Sepeda Motor Bodong Menuju Jambi
Ke-53 sepeda motor yang diamankan tersebut diduga merupakan sepeda motor bodong atau rakitan yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor STNK pada sebagian besar sepeda motor. Barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten dan akan diserahkan kepada Polres Cilegon untuk proses hukum selanjutnya.
Para pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai pasal 277 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta. Jika sepeda motor tersebut terbukti hasil curian, maka pelaku juga akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Kolonel Catur menegaskan bahwa Lanal Banten akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya untuk mencegah aksi-aksi ilegal yang merugikan negara. Peningkatan pengawasan ini akan dilakukan secara sinergis dengan instansi terkait lainnya.
Pentingnya Pengawasan di Pelabuhan Merak
Pelabuhan Merak, sebagai jalur strategis yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, menjadi titik fokus pengawasan. Letaknya yang berhadapan langsung dengan Selat Sunda, yang merupakan bagian dari ALKI I, membuat pelabuhan ini rawan terhadap aktivitas ilegal seperti penyelundupan barang dan kendaraan.
Pengawasan yang ketat di Pelabuhan Merak sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal dan menjaga keamanan nasional. Kerja sama antar instansi terkait, seperti Lanal Banten dan Polres Cilegon, sangat krusial untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di pelabuhan-pelabuhan strategis di Indonesia. Langkah tegas seperti yang dilakukan Lanal Banten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan melindungi kepentingan negara.
Dengan mengamankan 53 sepeda motor bodong ini, Lanal Banten telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal.