Layanan SIM Polresta Barelang Libur Lebaran, Perpanjang SIM hingga 15 April!
Satlantas Polresta Barelang umumkan libur layanan SIM selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2025; perpanjangan SIM diperpanjang hingga 15 April.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, mengumumkan kebijakan penting bagi masyarakat yang berkaitan dengan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas 920 Polresta Barelang akan diliburkan sementara selama periode cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Barelang, @satlantas.barelang.
"Informasi pelayanan SIM Satpas 920 Polresta Barelang pelayanan SIM libur," demikian bunyi pengumuman di akun Instagram tersebut. Pengumuman ini memastikan bahwa masyarakat tidak dapat mengurus SIM selama periode libur panjang tersebut. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur tersebut.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Polresta Barelang memberikan tenggat waktu bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur, yaitu antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Pemilik SIM tersebut masih dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas 920 Polresta Barelang pada periode 8 hingga 15 April 2025. Setelah tanggal tersebut, pemegang SIM wajib melakukan proses penerbitan SIM baru.
Libur Layanan SIM: Kebijakan Nasional
Kebijakan pemberian dispensasi perpanjangan SIM selama periode libur panjang ini berlaku secara nasional. Korlantas Polri telah mengeluarkan kebijakan resmi yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis antara tanggal 28 Maret dan 7 April 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat selama periode libur nasional.
Korlantas Polri melalui media sosialnya juga menjelaskan secara rinci mengenai dispensasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga tanggal 19 April 2025. Ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa terburu-buru.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengurusan SIM mereka dengan baik. Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut, manfaatkan waktu perpanjangan yang diberikan hingga tanggal 15 April 2025. Jangan sampai melewatkan tenggat waktu tersebut agar tidak perlu mengurus SIM baru.
Antisipasi dan Persiapan
Bagi masyarakat di wilayah Barelang, penting untuk memperhatikan pengumuman resmi dari Satlantas Polresta Barelang. Pastikan untuk mengecek masa berlaku SIM Anda dan merencanakan perpanjangannya sebelum periode libur dimulai. Dengan demikian, Anda dapat menghindari kerepotan dan mengurus perpanjangan SIM dengan tenang dan terencana.
Langkah antisipatif ini penting untuk memastikan kelancaran perjalanan dan aktivitas Anda selama dan setelah periode libur panjang. Jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis dan menyebabkan kendala dalam aktivitas sehari-hari. Perencanaan yang matang akan membantu Anda menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Selalu pantau informasi resmi dari pihak berwenang terkait kebijakan perpanjangan SIM ini. Ikuti instruksi dan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Anda dapat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengumuman resmi dari pihak kepolisian terkait layanan SIM selama periode libur Lebaran. Manfaatkan waktu yang diberikan untuk memperpanjang SIM agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.