Polda Aceh Beri Tenggang Waktu Perpanjang SIM Selama Libur Lebaran
Ditlantas Polda Aceh memberikan tenggang waktu perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis selama libur Idul Fitri 1446 H dan cuti bersama, mulai 8-15 April 2025.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya berakhir pada periode libur Idul Fitri 1446 H dan cuti bersama. Kepolisian memberikan tenggang waktu perpanjangan SIM untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Sabtu (29/3).
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa pelayanan perpanjangan SIM di seluruh jajaran Polda Aceh ditiadakan mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Penghentian layanan ini dikarenakan libur panjang Idul Fitri dan cuti bersama. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena diberikan masa tenggang untuk memperpanjang SIM.
"Pelayanan SIM di jajaran Polda Aceh ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan kembali diberikan mulai 8 April 2025. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya, diberikan tenggang waktu untuk perpanjangan," jelas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Masa Tenggang Perpanjangan SIM
Masa tenggang yang diberikan untuk memperpanjang SIM adalah mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk memperpanjang SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau melalui layanan SIM keliling yang tersedia di Ditlantas Polda Aceh dan Polres jajaran di 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menekankan pentingnya memanfaatkan masa tenggang ini. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka masyarakat harus mengurus penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan. Proses perpanjangan SIM selama masa tenggang akan jauh lebih mudah dan efisien dibandingkan dengan membuat SIM baru.
"Selama masa tenggang waktu tersebut, mekanisme pengurusan SIM yang diberikan adalah perpanjangan. Apabila melewati batas waktu tertentu, maka mekanisme pengurusannya adalah penerbitan SIM baru," tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak Ditlantas Polda Aceh mengimbau kepada seluruh pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Idul Fitri dan cuti bersama untuk memanfaatkan masa tenggang yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan dan menghindari antrean panjang setelah masa libur berakhir.
"Oleh karena itu, M Iqbal Alqudusy mengimbau pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir dalam rentang waktu libur Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi serta cuti bersama memanfaatkan masa tenggang untuk memperpanjang surat izin mengemudi. SIM adalah administrasi wajib bagi pengguna jalan raya, baik pengemudi mobil atau truk maupun pengendara sepeda motor," imbau Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk memperpanjang SIM sebelum masa tenggang berakhir. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal administrasi perizinan mengemudi.
Berikut poin-poin penting yang perlu diingat:
- Masa berlaku SIM yang habis selama libur Idul Fitri 1446 H dan cuti bersama (28 Maret - 7 April 2025) mendapat tenggang waktu perpanjangan.
- Masa tenggang perpanjangan SIM berlangsung dari tanggal 8 April hingga 15 April 2025.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM atau layanan SIM keliling.
- Setelah masa tenggang, pengurusan SIM akan menjadi penerbitan SIM baru.