Ratusan Warga Bengkulu Urgently Mengurus SIM Jelang Libur Lebaran
Menjelang libur Lebaran, ratusan warga Bengkulu membanjiri Polresta Bengkulu untuk mengurus SIM, SKCK, dan sidik jari sebelum layanan ditutup sementara.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Ratusan warga Kota Bengkulu menyerbu Polresta Bengkulu untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan layanan sidik jari pada Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini dikarenakan layanan tersebut akan ditutup sementara selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah, mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Penutupan ini dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, termasuk penutupan layanan perbankan yang dibutuhkan untuk proses pembayaran perpanjangan SIM online.
Kepadatan warga ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk menyelesaikan urusan administrasi kependudukan sebelum libur panjang. Iptu Endang Sudrajat, Kasi Humas Polresta Bengkulu, menjelaskan bahwa layanan tersebut akan kembali dibuka pada 8 April 2025. Layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) juga akan ikut ditutup sementara selama periode tersebut.
Polresta Bengkulu memberikan tenggat waktu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan layanan. Namun, perpanjangan SIM harus dilakukan segera pada 8 April 2025. Jika tidak, pemilik SIM harus mengurus pembuatan SIM baru.
Layanan SIM dan SKCK Ditutup Sementara
Penutupan sementara layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi petugas untuk berlibur dan beristirahat selama periode libur Idul Fitri. Hal ini juga berdampak pada layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR, karena ketergantungan pada sistem perbankan yang juga akan tutup selama periode libur tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional pelayanan publik setelah libur panjang.
Meskipun layanan SIM dan SKCK ditutup, Polresta Bengkulu tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan pengaduan masyarakat tetap beroperasi selama 24 jam, termasuk selama libur nasional dan cuti bersama. Hal ini menunjukkan kesiapan Polresta Bengkulu dalam menangani berbagai permasalahan yang mungkin terjadi selama periode libur.
Langkah antisipatif ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Lebaran. Dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan SIM, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu dengan bijak dan menyelesaikan urusan administrasi sebelum libur dimulai.
Imbauan untuk Waspada Pungli
Selain informasi mengenai penutupan layanan, Polresta Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi menjelang hari raya. Iptu Endang Sudrajat mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke layanan darurat 110 jika menemukan praktik pungli, terutama yang berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pungli dengan proses hukum yang berlaku. Anggota kepolisian akan meningkatkan patroli dan pemantauan di area usaha dan perdagangan untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Bengkulu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama perayaan Idul Fitri.
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal dan memastikan perayaan Idul Fitri berjalan dengan lancar dan aman. Dengan adanya layanan pengaduan 24 jam dan peningkatan patroli, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.
Polresta Bengkulu berharap kerjasama dari seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap praktik pungli yang ditemukan. Kerjasama ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bengkulu selama perayaan Idul Fitri.
Dengan adanya langkah-langkah antisipatif yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan aman tanpa harus khawatir akan adanya praktik pungli yang meresahkan.