Libur Ramadhan 2025: Siswa Libur Awal & Akhir Bulan, Fokus Kegiatan Positif
Pemerintah menetapkan libur sekolah awal dan akhir Ramadhan 2025, mendorong siswa untuk kegiatan positif seperti tadarus Al-Quran dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing selama periode tersebut.
Libur sekolah telah ditetapkan pemerintah untuk awal dan akhir Ramadhan 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Siswa akan menikmati masa liburan di rumah selama beberapa hari di awal dan akhir bulan suci tersebut.
Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur jadwal pembelajaran. Siswa akan belajar mandiri di rumah pada 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Pembelajaran di sekolah atau madrasah kembali berlanjut pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Libur bersama Idul Fitri juga telah ditetapkan, yaitu tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Tujuan pengaturan libur ini adalah untuk memberikan kesempatan siswa agar dapat fokus pada kegiatan yang bermanfaat selama Ramadhan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan pihak terkait harus menjadikan SE ini sebagai acuan. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama bertugas menyusun rencana pembelajaran selama Ramadhan.
Selama periode libur, Mendikdasmen berharap para siswa dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan kepemimpinan melalui kegiatan sosial yang positif. Bagi siswa muslim, anjurannya adalah tadarus Al-Quran, pesantren kilat, atau kajian keislaman. Sementara siswa non-muslim didorong untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
Peran orang tua juga sangat penting dalam masa libur ini. Mereka diharapkan membimbing dan mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah dan memantau kegiatan belajar mandiri mereka. Libur ini memberikan kesempatan berharga bagi siswa untuk mempererat hubungan keluarga dan masyarakat selama Idul Fitri, sebagaimana disampaikan oleh Mendikdasmen.
Peraturan ini juga mengatur peran pemerintah daerah dalam menyiapkan rencana pembelajaran selama Ramadhan dan menyelaraskannya dengan waktu pembelajaran di sekolah. Begitu pula Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas hal serupa di madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk memastikan berjalannya proses pembelajaran dan kegiatan positif bagi siswa selama Ramadhan.
Dengan adanya pengaturan libur ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif yang mendukung perkembangan spiritual dan intelektual mereka. Pemerintah menekankan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak selama masa liburan ini.