Limbah B3 Puskesmas Mataram Terkelola Sesuai Regulasi
Dinas Kesehatan Kota Mataram memastikan seluruh puskesmas telah mengelola limbah B3 sesuai aturan, ditandai dengan akreditasi paripurna.

Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23 Maret 2024 – Dinas Kesehatan Kota Mataram memastikan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di seluruh puskesmas telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, Minggu lalu, menanggapi tema yang dibahas Menteri Kesehatan RI dalam rapat virtual.
Sebanyak 11 puskesmas di Mataram telah meraih akreditasi paripurna. Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen pengelolaan limbah B3 yang baik. Sistem pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu kriteria penting dalam proses akreditasi. "Jika tidak, mungkin kami tidak bisa dapat akreditasi paripurna," tegas dr. H. Emirald Isfihan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran terkait pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas. Sistem pengelolaan yang diterapkan mencakup limbah cair dan padat, dengan penanganan yang berbeda sesuai karakteristiknya.
Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas Mataram
Pengelolaan limbah B3 di puskesmas Mataram dibagi menjadi dua jenis, yaitu limbah cair dan limbah padat. Untuk limbah cair, setiap puskesmas telah dilengkapi dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah secara langsung di tempat.
Sementara itu, limbah padat, termasuk limbah tajam seperti jarum suntik, ditangani melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Proses pengangkutan dilakukan secara berkala setelah limbah tersebut dikumpulkan dan disimpan dengan aman di safety box yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara (TPS).
Sebelum diangkut oleh pihak ketiga, limbah B3 padat disimpan di safety box masing-masing puskesmas. Setelah waktu yang ditentukan, pihak ketiga akan mengambil dan mengolah limbah tersebut sesuai prosedur di luar daerah. "Sampah B3 padat yang dihasilkan di puskesmas dibawa ke luar daerah oleh pihak ketiga untuk proses selanjutnya," jelas dr. H. Emirald Isfihan.
Semua fasilitas kesehatan di Kota Mataram, termasuk rumah sakit dan klinik, juga telah menerapkan standar pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen menyeluruh dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Akreditasi paripurna yang diraih oleh 11 puskesmas di Kota Mataram menjadi bukti nyata keberhasilan pengelolaan limbah B3. Proses akreditasi yang ketat memastikan bahwa setiap puskesmas telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 yang telah ditetapkan.
Dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, Kota Mataram menunjukkan komitmennya dalam menangani limbah B3 dari fasilitas kesehatan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.