Limbah Medis Rumah Sakit Karawang Cemari Pemukiman Warga: Dua Rumah Sakit Terancam Sanksi
Penumpukan limbah medis bercampur limbah domestik di Karawang berasal dari dua rumah sakit swasta, kini pihak rumah sakit terancam sanksi hukum dan pencabutan izin operasional.

Penemuan tumpukan limbah medis bercampur limbah domestik di area pemukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menggegerkan warga. Limbah tersebut, yang ditemukan menumpuk selama beberapa hari terakhir dan viral di media sosial, berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang: Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan lingkungan dan menyorot lemahnya pengelolaan limbah medis di daerah tersebut.
Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Alek Safri Winando, mengungkapkan bahwa penelusuran langsung dilakukan setelah temuan tersebut mencuat. Ia menegaskan bahwa limbah medis, yang termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seharusnya dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin, bukan dibuang sembarangan. Kegagalan pengelolaan ini telah berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Atas temuan ini, KPLHI melayangkan surat somasi kepada kedua rumah sakit tersebut. Hal ini dilakukan karena diduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109. Ancaman sanksi yang berat menanti kedua rumah sakit jika terbukti bersalah, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Rumah Sakit Bayukarta dan Hermina Terancam Sanksi Berat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, pihak rumah sakit yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ancaman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pengelolaan limbah medis yang tidak bertanggung jawab.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah memanggil manajemen kedua rumah sakit untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil verifikasi lapangan yang menemukan berbagai limbah medis, seperti jarum suntik, botol obat, infus, dan plastik bekas alat medis, tercampur dengan sampah rumah tangga. Jumlah limbah yang ditemukan cukup banyak, diperkirakan mencapai kapasitas tiga mobil engkel.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Meli Rahmawati, menjelaskan bahwa pembuangan limbah dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit. Diduga, izin pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang telah habis, sehingga limbah dibuang di area pemukiman. Namun, penyebab tercampurnya limbah medis dengan limbah domestik masih belum dijelaskan secara rinci.
Dampak Kesehatan Lingkungan dan Ancaman Penularan Penyakit
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menekankan bahaya pembuangan limbah medis sembarangan. Limbah medis tergolong limbah berbahaya yang dapat berdampak buruk pada kesehatan lingkungan dan menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah seharusnya memahami dan mematuhi regulasi tentang pengelolaan limbah medis.
Yayuk menambahkan bahwa sudah seharusnya tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk melanggar aturan yang berlaku. Pihaknya telah memberikan pemahaman kepada seluruh rumah sakit terkait regulasi ini. Sebagai konsekuensi, sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional, akan diberikan kepada rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang tanggung jawab pengelolaan limbah medis yang aman dan bertanggung jawab.
Kejadian ini menjadi sorotan penting bagi pengelolaan limbah medis di Indonesia. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Kesadaran dan tanggung jawab bersama dari rumah sakit, pihak pengelola limbah, dan pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan lingkungan dan masyarakat.
Kesimpulan: Kasus limbah medis di Karawang ini menjadi bukti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah medis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kesehatan lingkungan serta masyarakat terjaga.