Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Pemukiman Banjarmasin, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti Pelaku
Polda Kalsel mengungkap pembuangan limbah medis ilegal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan limbah medis ilegal di lingkungan pemukiman warga Desa Belayung Baru, Komplek Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Penemuan ini terungkap pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah petugas melakukan investigasi di lokasi yang dilaporkan warga.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan bahwa petugas menemukan dua lokasi pembuangan limbah medis yang berdekatan. Lokasi pertama berada di depan komplek, dekat pos jaga, sementara lokasi kedua berada di lahan kosong dalam perumahan. Total, petugas berhasil mengamankan 48 kardus berisi berbagai limbah medis, mulai dari alat suntik bekas pakai, botol infus bekas, hingga botol bekas pemeriksaan urine dan darah.
Yang mengejutkan, di antara limbah medis tersebut ditemukan satu klip plastik bertuliskan RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul limbah medis tersebut. Kasus ini langsung ditangani oleh Kanit 3 Lingkungan Hidup, AKP Aditya Dwi Darmawan, yang memimpin tim investigasi.
Pelaku Pembuangan Limbah Medis Ditangkap
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku pembuangan limbah medis adalah Fahrurazi alias Anton, penjaga perumahan tersebut. Dalam keterangannya kepada polisi, Anton mengaku menerima limbah medis tersebut dari seorang sopir mobil box sekitar bulan September 2024. Saat ini, Anton masih berstatus saksi, namun jika ditetapkan sebagai tersangka, ia akan dijerat dengan pasal 104 dan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana yang dihadapi Anton cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Hal ini mengingat limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKBP Riza Muttaqin menekankan bahaya pembuangan limbah medis sembarangan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Sampah medis ini tentu bisa mencemari tanah dan air, berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelasnya mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. Pelaporan dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran telepon Polri 110. Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Kalimantan Selatan. Sebelumnya, pada November 2024, Polda Kalsel juga mengungkap kasus pembuangan limbah medis ilegal di lingkungan pemukiman Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern 2, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengelolaan limbah medis yang benar dan sesuai peraturan. Pembuangan limbah medis sembarangan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pembuangan limbah medis ilegal demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan.
Kesimpulannya, penanganan limbah medis harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur. Ketegasan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.