Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
DLHK Karawang Sanksi Dua Rumah Sakit Swasta Terkait Pembuangan Limbah Medis
DLHK Karawang Sanksi Dua Rumah Sakit Swasta Terkait Pembuangan Limbah Medis

Rumah Sakit Bayukarta dan Hermina di Karawang mendapat sanksi administratif dari DLHK Karawang karena dugaan pembuangan limbah medis terkontaminasi di area pemukiman.

Peradi Karawang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembuangan Limbah Medis
Peradi Karawang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembuangan Limbah Medis

Peradi Karawang mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penemuan limbah medis di Desa Karangligar yang telah berlangsung hampir satu bulan tanpa progres berarti.

Polres Karawang Dalami Temuan Limbah Medis di Permukiman Karangligar
Polres Karawang Dalami Temuan Limbah Medis di Permukiman Karangligar

Kepolisian Karawang masih menyelidiki temuan limbah medis bercampur limbah domestik di permukiman Desa Karangligar, yang diduga berasal dari Rumah Sakit Bayukarta dan Hermina Karawang.

Limbah Medis di Karawang: Masalah Serius, Ancaman Lingkungan, dan Sanksi Tegas!
Limbah Medis di Karawang: Masalah Serius, Ancaman Lingkungan, dan Sanksi Tegas!

Penemuan limbah medis bercampur limbah domestik di Karawang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yang mengancam lingkungan dan berpotensi mendapatkan sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.

Limbah Medis Berceceran di Karawang: Kelalaian Dua Rumah Sakit Swasta?
Limbah Medis Berceceran di Karawang: Kelalaian Dua Rumah Sakit Swasta?

Temuan limbah medis di permukiman Desa Karangligar, Karawang, diduga akibat kelalaian Rumah Sakit Bayukarta dan Hermina dalam pengelolaan limbah, menimbulkan potensi bahaya kesehatan dan lingkungan.

Limbah Medis Rumah Sakit Karawang Cemari Pemukiman Warga: Dua Rumah Sakit Terancam Sanksi
Limbah Medis Rumah Sakit Karawang Cemari Pemukiman Warga: Dua Rumah Sakit Terancam Sanksi

Penumpukan limbah medis bercampur limbah domestik di Karawang berasal dari dua rumah sakit swasta, kini pihak rumah sakit terancam sanksi hukum dan pencabutan izin operasional.

KLH Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal Depok, Ancaman 10 Tahun Penjara!
KLH Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal Depok, Ancaman 10 Tahun Penjara!

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan pengelola TPA ilegal Limo, Depok, ke Kejaksaan Negeri Depok dan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran pengelolaan sampah.

KLH Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal: Efek Jera Jadi Target Utama
KLH Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal: Efek Jera Jadi Target Utama

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum terhadap pengelola TPA ilegal di Depok dan Bandung untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan.