Limbah Medis Berceceran di Karawang: Kelalaian Dua Rumah Sakit Swasta?
Temuan limbah medis di permukiman Desa Karangligar, Karawang, diduga akibat kelalaian Rumah Sakit Bayukarta dan Hermina dalam pengelolaan limbah, menimbulkan potensi bahaya kesehatan dan lingkungan.

Penemuan limbah medis bercampur sampah domestik di permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, pada 12 April 2024 telah menggegerkan warga. Limbah yang ditemukan berupa jarum suntik, alat infus, dan botol plastik bekas medis, diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang, yaitu Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pengelolaan limbah medis dan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh timnya. Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan limbah medis yang disimpan dalam kantong sampah hitam, bukan kantong kuning yang seharusnya digunakan untuk limbah medis. Campuran limbah medis dan domestik ini menunjukkan adanya kelalaian dalam proses pengelolaan limbah di kedua rumah sakit tersebut.
"Kami menemukan limbah medis yang tersimpan di dalam kantong sampah berwarna hitam. Ini kelalaian, karena seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik (berwarna) kuning dan tidak boleh tercampur dengan limbah domestik," tegas Iwan Ridwan dalam keterangannya kepada awak media. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap prosedur pengelolaan limbah medis yang telah ditetapkan.
Dugaan Kelalaian Rumah Sakit Bayukarta dan Hermina
DLHK Karawang telah memanggil pihak Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina pada 10 April 2024 untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut. Iwan Ridwan menjelaskan bahwa pihak ketiga pengelola sampah tidak mungkin bertanggung jawab atas pencampuran limbah, karena pemilahan limbah medis dan domestik seharusnya sudah dilakukan di tingkat rumah sakit. "Jadi ini dugaan kelalaian dari rumah sakit," tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menunjukkan adanya identifikasi dari kedua rumah sakit tersebut pada limbah medis yang ditemukan. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan kedua rumah sakit dalam insiden tersebut.
Jenis limbah medis yang ditemukan cukup beragam, mulai dari jarum suntik, alat infus, hingga botol-botol plastik bekas cairan infus. Kondisi ini menunjukkan potensi bahaya yang signifikan bagi kesehatan masyarakat sekitar, mengingat sifat limbah medis yang dapat menularkan penyakit.
Sanksi dan Tindakan Hukum
Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Asisten Daerah I, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa Pemkab memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit yang terbukti lalai. Sanksi tersebut akan diberikan melalui tahapan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional. Namun, untuk sanksi pidana, hal tersebut menjadi ranah pihak kepolisian.
"Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya pihak kepolisian," jelas Wawan Setiawan. Proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan pengelolaan limbah medis di Indonesia. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan limbah medis.
Saat ini, pihak berwenang tengah fokus pada penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab semua pihak dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.