Sekda Bogor Kerahkan DPKPP Usut Tuntas Pencemaran Sungai Citeureup Akibat Limbah Industri
Sekda Bogor kerahkan DPKPP untuk mencegah pencemaran sungai di Citeureup akibat limbah industri dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengambil tindakan tegas terkait kasus pencemaran sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup. Pencemaran ini menyebabkan aliran air sungai berubah warna menjadi oranye akibat limbah industri. Ajat mengerahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk melakukan investigasi mendalam dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ajat mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menindak segala bentuk pencemaran lingkungan sesuai dengan arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Kasus ini tidak hanya akan ditangani dari aspek lingkungan, tetapi juga dari aspek perizinan bangunan perusahaan.
“DPKPP melalui unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan bangunan harus turun juga untuk memastikan perizinan bangunan perusahaan tersebut telah terbit sesuai ketentuan,” kata Ajat di Cibinong, Senin. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bogor dalam menindak perusahaan yang tidak taat aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Investigasi Mendalam dan Penindakan Tegas
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah bergerak cepat menindak PT Harapan Mulya, sebuah industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga kuat sebagai penyebab pencemaran sungai. Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, memimpin langsung penindakan di lokasi pabrik.
Gantara menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Tindakan pertama yang dilakukan adalah memasang garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
“Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya,” tegas Gantara. Temuan ini menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dampak Pencemaran dan Sanksi yang Menanti
PT Harapan Mulya diketahui menggunakan powder cat sintetik dalam proses pengecatan gerobak dan tong sampah. Pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan menjadi penyebab utama pencemaran sungai. DLH Kabupaten Bogor telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.
“Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium,” jelas Gantara. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penentuan sanksi yang akan diberikan kepada PT Harapan Mulya.
Gantara menambahkan bahwa jika hasil laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran, PT Harapan Mulya akan dikenakan sanksi paksaan pemerintah, denda, dan bahkan sanksi pidana lingkungan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bogor dalam menegakkan hukum lingkungan.
Pihak PT Harapan Mulya akan dipanggil ke kantor DLH untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Gantara menegaskan, “Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras.”