Sungai Berubah Oranye, Pemkab Bogor Tindak Tegas Industri Pencemar Lingkungan!
Pemkab Bogor bertindak cepat menindak PT Harapan Mulya terkait pencemaran sungai yang berubah warna menjadi oranye akibat limbah industri.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas terhadap PT Harapan Mulya, sebuah industri pembuatan gerobak dan tong sampah, yang diduga kuat menjadi penyebab utama perubahan warna air sungai menjadi oranye. Respons cepat ini dipicu oleh aduan masyarakat yang viral di media sosial, mendorong Pemkab Bogor untuk segera melakukan investigasi dan penindakan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung bergerak cepat dengan memasang garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup. Tindakan ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantaran Lenggana, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan ini.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan instruksi langsung untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait perubahan warna sungai yang mencemaskan. DLH Kabupaten Bogor bergerak cepat untuk melakukan pengecekan terhadap PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat, dan menemukan bukti bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya.
Penutupan Sementara Saluran Limbah dan Pengambilan Sampel
PT Harapan Mulya diketahui menggunakan bubuk cat sintetik dalam proses pengecatan gerobak dan tong sampah yang mereka produksi. Ironisnya, limbah dari proses pengecatan ini dibuang tanpa mengikuti prosedur yang benar, sehingga mencemari lingkungan sekitar.
Sebagai langkah awal, DLH Kabupaten Bogor telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara saluran limbah PT Harapan Mulya. Selain itu, petugas juga mengambil sampel air dari sungai yang tercemar untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil dari pengujian ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap PT Harapan Mulya.
Gantara Lenggana menegaskan bahwa jika hasil laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran, PT Harapan Mulya akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa paksaan pemerintah, denda, hingga sanksi pidana lingkungan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
DLH Kabupaten Bogor tidak akan tinggal diam jika PT Harapan Mulya terbukti melanggar aturan terkait pengelolaan limbah B3. Pihak perusahaan akan dipanggil ke kantor DLH untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, tindakan yang lebih keras akan diambil.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan pencemaran. Kasus PT Harapan Mulya ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kunjungan jajaran DLH Kabupaten Bogor ke Desa Tarikolot dimulai dengan menyusuri aliran sungai yang sebelumnya dilaporkan berubah warna menjadi oranye. DLH bersama jajaran Pemerintah Desa Tarikolot dan Unit Reskrim Polsek Citeureup menyusuri aliran sungai yang bermuara ke Sungai Cileungsi. Hasil dari penyusuran, warna air pada sungai tersebut sudah kembali normal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri untuk selalu taat pada peraturan lingkungan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan.