KLH Terbitkan Sanksi Paksaan: Sejumlah Usaha di Puncak Diduga Jadi Biang Banjir Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah perusahaan di Puncak, Bogor, yang diduga menjadi penyebab banjir Jakarta dan sekitarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda Jakarta dan sekitarnya. KLH akan menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah perusahaan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada peningkatan debit air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang berujung pada banjir di Jakarta.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Maret, menyatakan bahwa KLH telah memasang plang di lokasi perusahaan-perusahaan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, untuk melakukan verifikasi lapangan di hulu DAS Ciliwung.
Pemeriksaan lapangan telah dilakukan pada 11-14 Februari 2025, menargetkan beberapa perusahaan, termasuk PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas (PTPN). Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PTPN dan mitra usahanya.
Sanksi Penghentian Kegiatan untuk 33 Mitra Usaha PTPN
PTPN, yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.600 hektare, diketahui telah bekerja sama dengan 33 mitra usaha melalui skema Kerja Sama Operasional. Atas temuan pelanggaran ini, KLH akan mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan terhadap seluruh 33 mitra usaha tersebut. "Kita akan keluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap usaha pada area HGU PTPN, ada 33 tenant di sana yang kita minta untuk menghentikan kegiatannya," tegas Rizal.
Selain PTPN, KLH juga menemukan pelanggaran lingkungan di lokasi Hibics Fantasy Puncak yang dikelola PT Jaswita Lestari Jaya. Perubahan tutupan lahan dari perkebunan teh menjadi bangunan permanen dinilai meningkatkan debit aliran air permukaan saat hujan, sehingga berpotensi memperparah banjir.
PT Jaswita Lestari Jaya juga terbukti melakukan pelebaran area yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Oleh karena itu, KLH juga akan menghentikan kegiatan perusahaan tersebut.
KLH juga menindak PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi yang tengah membangun pabrik pengolahan teh tanpa memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang diperlukan. Pembangunan pabrik tersebut pun dihentikan.
Inspeksi Bersama Menteri dan Gubernur
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi bersama Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke empat lokasi wisata di Puncak. Dalam inspeksi tersebut, KLH memasang papan pengawasan lingkungan di lokasi-lokasi yang diduga melanggar hukum lingkungan, termasuk karena ketiadaan persetujuan lingkungan mengingat wilayah tersebut masuk dalam kawasan lindung DAS Ciliwung.
Langkah-langkah tegas yang diambil KLH ini diharapkan dapat mencegah terjadinya banjir di Jakarta dan sekitarnya di masa mendatang. Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang ketat menjadi kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari bencana alam.
KLH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan secara konsisten. Kerjasama antar instansi pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan sangat penting dalam upaya mencegah bencana banjir.